• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hukuman Mati Dinilai Jadi Puncak Kekerasan Berbasis Gender

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:44
in Headline
Hukuman Mati

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan Memperingati Hari Internasional Menantang Hukuman Mati. Foto: YouTube Komnas Perempuan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan, puncak diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan bahwa sistem hukum belum berpihak kepada korban.

BacaJuga:

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

“Kalau kita lihat dari kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati, sering kali berkaitan dengan sejumlah isu lain. Seperti feminisasi kemiskinan, juga perdagangan orang dan sistem hukum memang belum berpihak kepada korban,” kata Andy dalam keterangan virtual melalui YouTube Komnas Perempuan, Selasa (12/10/2021).

Ia berpendapat, justru sistem hukum sering kali melakukan kriminalisasi kepada perempuan korban kekerasan. Hal itu bisa dilihat dalam 2 kasus cukup banyak mengambil perhatian publik, yaitu kasus Mary Jane Fiesta Veloso dan juga Merry Utami.

“Kita tahu kedua kasus terpidana mati ini sebetulnya ada juga korban dari perdagangan orang untuk tujuan narkotika,” tutur Andy.

Mereka dalam proses menunggu hukuman mati ini sendiri, didera oleh ketidakpastian di dalam menanti pengampunan ataupun pelaksanaan dari eksekusinya itu sendiri.

“Untuk Marry Jane, sekarang sudah masuk 11 tahun. Sedangkan Merry Utami sudah menjalaninya selama 20 tahun,” imbuh Andy.

Ia menambahkan, masa penantian ini tidak saja memiliki implikasi yang besar kepada perempuan terpidana, tetapi juga kepada seluruh keluarganya.

“Itu bukan hanya menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, tetapi menyebabkan masalah sosial lain yang lebih besar,” tandasnya.

Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (dan)

Tags: Hukuman Matikekerasan berbasis genderKomnas Perempuan

Berita Terkait.

Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50
gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.