• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Banyak Perkawinan Tidak Dicatatkan, Perempuan Paling Dirugikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:13
in Nasional
Ilustrasi buku perkawinan. Foto: Antara

Ilustrasi buku perkawinan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentryani mengatakan, pertimbangan dukcapil mencatatkan nikah sirih karena perkawinan tersebut tidak tercatatkan. Padahal dalam pernikahan tersebut kaum perempuan paling dirugikan, karena anak hanya dianggap sebagai anak ibu saja.

“Kalau terjadi masalah dalam rumah tangga hingga perceraian, maka perempuan paling dirugikan. Karena perkawinannya tidak dapat dibuktikan,” ujar Andy Yentriyani dalam acara daring, Selasa (12/10/2021).

BacaJuga:

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Bakal Lebih Terlindungi

Menuju Mobilitas Bersih, PEVS 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran

Menurut dia, banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bukan saja karena faktor kemiskinan hingga tempat yang jauh dari kantor dukcapil.

“Beberapa kendala perkawinan tidak boleh dicatatkan karena perkawinan beda agama, atau perkawinan penghayat agama,” bebernya.

“Ada juga yang beranggapan pencatat perkawinan itu tidak penting,” imbuhnya.

Dari masalah tersebut, dikatakan dia, harus dilakukan pembedahan. Karena dalam undang-undang perkawinan hingga aturan agama Islam, perkawinan sirih harus mendapatkan izin dari perempuan atau istri.

“Dalam KUHP juga dikatakan orang yang memiliki halangan yang sah untuk melakukan perkawinan, sekalipun perkawinan tidak dicatatkan maka itu tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dengan pidana 7 tahun,” terangnya.

Ia mengatakan, penertiban perkawinan yang tidak dicatatkan ini harusa ada koneksitas pada persoalan yang ada. Sehingga tidak ada celah hukum.

“Perkawinan yang tidak dicatatkan ini untuk menghindar dari tanggung jawab,” ujarnya. (nas)

Tags: Dicatatkanperempuanperkawinan

Berita Terkait.

Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13
Maman-Meutya
Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Bakal Lebih Terlindungi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:02
EVS
Nasional

Menuju Mobilitas Bersih, PEVS 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:31
Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15
Dubes
Nasional

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:05

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.