• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sebelum Dipecat, Politisi PSI Viani Terima Surat ke Komisi A DPRD DKI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 11 Oktober 2021 - 23:12
in Megapolitan
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Antara-HO/DPRD DKI

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Antara-HO/DPRD DKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Politisi Viani Limiardi mengaku mendapat surat pindah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelum dirinya diberhentikan.

Viani menjelaskan, surat tersebut muncul bukan karena ada permintaan darinya, namun diajukan PSI sendiri yang dilakukan sebelum surat keputusan pemecatan dirinya terbit dari DPP PSI.

BacaJuga:

Soroti Longsor Bantargebang, DPRD Desak Pemprov DKI Jemput Bola Fasilitasi Pemilahan Sampah Warga

Pascalongsor Bantargebang, Pemprov Jakarta Didesak Seriusi Pemilahan Sampah di Tingkat RW

Relatif Bersahabat, Prakiraan Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

“Bukan saya yang minta pindah tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar, dan hari ini baru keluar SK-nya, jadi baru hari ini pindah secara resmi,” kata Viani saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Terkait pemberhentian, Viani mengaku heran PSI belum mengajukan surat pencopotan dirinya dari anggota DPRD DKI, meski demikian dia menegaskan gugatan Rp1 triliun ke PSI akan segera diajukan.

“Sampai hari ini juga, per hari ini juga, PSI ternyata belum mengirimkan surat pemecatan saya atau pengajuan PAW saya ke DPRD, ini yang saya rasa aneh sudah sampai tiga minggu, apa mereka nggak kepengen saya dipecat apa gimana. Untuk itu (tuntutan) saya bersama tim hukum mempersiapkan berkas, dan butuh waktu. Tapi paling lambat minggu depan sudah masuk gugatannya,” ucap dia seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI resmi memecat Viani sejak 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena Viani disebut telah menggelembungkan dana reses. Hal ini sebelumnya juga sudah dibantah Viani.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Ia menyebut proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang- malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.

“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD- nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” kata Isyana dalam ketersediaan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Berdasarkan surat pergantian antar waktu (PAW) yang diterima Viani, salah satu pelanggaran yang disebut dilakukannya hingga berujung pemecatan adalah penggelembungan dana reses. Ia disebut telah menggelembungkan dana reses secara rutin khususnya pada Maret 2021.

Viani lalu membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD. Atas dasar itu, ia pun menyatakan bakal menuntut PSI.

Meski pemecatan dari PSI sudah resmi, Viani Limardi hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI. Dia bahkan masih menghadiri rapat Komisi D dengan eksekutif pada Selasa, 5 Oktober 2021. (mg3)

Tags: dewandki jakartaDPRDKomisi A DPRD DKIpolitisiPSIViani Limardi

Berita Terkait.

August-Hamonangan
Megapolitan

Soroti Longsor Bantargebang, DPRD Desak Pemprov DKI Jemput Bola Fasilitasi Pemilahan Sampah Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:07
tpst
Megapolitan

Pascalongsor Bantargebang, Pemprov Jakarta Didesak Seriusi Pemilahan Sampah di Tingkat RW

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:12
awan
Megapolitan

Relatif Bersahabat, Prakiraan Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:47
Museum
Megapolitan

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:11
Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017
Megapolitan

Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:48
INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan
Megapolitan

INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.