• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pencatatan Nikah Siri Berpotensi Menabrak Norma dan Kontraproduktif

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 11 Oktober 2021 - 12:50
in Nasional
nikah siri

Ilustrasi nikah siri. Foto: Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Hal itu dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

BacaJuga:

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya, anak dari pasangan nikah siri melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

“Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya,” kata Tholabi di Jakata, Senin (11/10/2021).

Ia menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan “nikah belum tercatat” atau “kawin belum tercatat” di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

“Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar,” ujar Tholabi.

Dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat.

Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

“Di poin ini, penulisan “kawin belum tercatat” dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif,” cetus Tholabi. (dan)

Tags: Nikah SiriUIN Syarif Hidayatullah

Berita Terkait.

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme
Nasional

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:33
Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat
Nasional

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Nasional

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12523 shares
    Share 5009 Tweet 3131
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2842 shares
    Share 1137 Tweet 711
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?
Olahraga

Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:31

INDOPOSCO.ID - Didier Deschamps akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Prancis setelah Les Bleus menghadapi Inggris dalam pertandingan...

SelengkapnyaDetails
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.