• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pencatatan Nikah Siri Berpotensi Menabrak Norma dan Kontraproduktif

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 11 Oktober 2021 - 12:50
in Nasional
nikah siri

Ilustrasi nikah siri. Foto: Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Hal itu dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

BacaJuga:

Komisi II Dukung ILASPP: Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem Esports Indonesia

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya, anak dari pasangan nikah siri melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

“Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya,” kata Tholabi di Jakata, Senin (11/10/2021).

Ia menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan “nikah belum tercatat” atau “kawin belum tercatat” di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

“Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar,” ujar Tholabi.

Dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat.

Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

“Di poin ini, penulisan “kawin belum tercatat” dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif,” cetus Tholabi. (dan)

Tags: Nikah SiriUIN Syarif Hidayatullah

Berita Terkait.

Aher
Nasional

Komisi II Dukung ILASPP: Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:38
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Menteri Ekraf Jajaki Kolaborasi Riot Games untuk Ekosistem Esports Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:08
Yusron-Ambary
Nasional

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.