• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Muannas Alaidid Minta Pemerintah Harus Buat Regulasi Pelarangan Paham NII

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:29
in Nasional
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah diminta untuk membuat regulasi pelarangan paham lain selain Pancasila seperti paham Negara Islam Indonesia (NII) yang sekarang merebak di beberapa daerah. Sebab saat ini sejumlah anak sudah menjadi sasaran paham radikalisme tersebut.

“Seharusnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila sudah dilarang. Kasus pembaiatan sejumlah anak dalam kegiatan NII di Garut akan sangat berbahaya jika dibiarkan, paham NII lebih berbahaya dan jahat. Sebab korbannya akan dimiskinkan hartanya ata nama infak, dirusak ahlaknya atas nama agama dan bukan tidak mungkin Indonesia akan dibuat seperti Suriah,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid kepada Indoposco, Minggu (10/10/2021).

BacaJuga:

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Muanas berpendapat, jika selama ini Pemerintah dapat menindaktegas FPI dan HTI dengan cara membubarkan ormas itu, maka hal yang sama seharusnya dapat dilakukan juga kepada NII. “Kalao bisa bertindak tegas terhadap FPI dan HTI, harusnya NII juga bisa ditindak,” tegasnya.

Dia menyebut bahwa kasus pembaiatan anak di Garut oleh NII harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan kita semua.

“Sebab saat ini Undang-undang No 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme hanya dapat menindak pelaku teror, sedangkan penindakan bagi anggota yang belum melakukan teror belum memiliki payung hukum, sehingga mereka-mereka yang menyebarkan paham radikalisme dan khilafahisme masih marak di tanah air,” cetusnya.
Karena itu, Muanas berpendapat, bahwa anak-anak yang telah dibaiat itu harus diselamatkan sebab mereka adalah korban. “Mereka harus diselamatkan, karena mereka adalah korban,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Garut dikabarkan dibaiat masuk aliran radikal Negara Islam Indonesia (NII). Munculnya kabar tersebut bermula dari pengakuan sejumlah anak di Kelurahan Sukamentri, Garut yang mengaku telah dibaiat NII kepada orang tua mereka.

Kepala Kesbangpol Garut Wahyudijaya dan Lurah Sukamentri Suherman mengungkapkan berdasarkan pengakuan anak-anak yang menjadi korban, mereka mengaku mempercayai NII dan menganggap NKRI adalah ajaran thogut.

“Memang kami mendapatkan laporan kaitan dengan isu yang sekarang marak di Garut ini. Ada 59 anak remaja dan juga dewasa yang direkrut kelompok tertentu. Kita masih mapping,” kata Wahyudijaya. (gin)

Tags: KPMHMuannas AlaididNIIpancasila

Berita Terkait.

ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5529 shares
    Share 2212 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.