• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polisi Tunggu Bukti Baru dari LBH

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 04:55
in Nusantara
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Sulawesi Selatan mempersilahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan bukti baru terkait kasus rudapaksa atau dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ketiga anak oleh ayahnya SA di Kabupaten Luwu Timur, usai dikeluarkan SP3 pada 2019 lalu kemudian kembali viral di media sosial.

“Karena LBH juga ada dalam tim pelapor, maka kami terbuka manakala keluarga korban ingin membuka kasus ini, harus ada bukti (baru) yang diajukan kepada penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Makassar, Jumat.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Pihaknya pun saat ini sudah terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH sebagai pendamping hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus tersebut, agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami terbuka sekarang, apabila korban dan LBH punya bukti baru silahkan berikan kepada kami, maka kami akan tindaklanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan untuk membuka kasus melalui gugatan harus menyertakan bukti baru dan mempersilahkan LBH mengajukannya. Namun apabila mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum ada dalam aturan Polri yakni mempraperadilankan penyidiknya.

Pihaknya juga mempersilahkan apabila pihak keluarga yang tidak menerima atas putusan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, bisa mengajukan langkah hukum lain.

“Apabila keluarga korban ini tidak menerima, bisa lakukan praperadilan,” ulas perwira menengah Polri itu memberikan opsi.

Kendati peluang praperadilan itu terbuka, karena menganggap penyelidikan itu tidak benar dimata mereka, tetapi jangan salah, penyidik juga bisa menuntut balik bilamana kasus ini tidak terbukti.

Saat ditanyakan apakah bisa digunakan visum pembanding dari rumah sakit lain untuk dijadikan novum atau alat bukti baru, kata dia, proses visum hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian. Artinya, surat kepolisian kepada rumah sakit tertentu, seusai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Visum ini siapa, visum dalam proses pidana. Katakan di cabuli harus dari Polri yang menerbitkan surat permintaan visum itu kepada rumah sakit,” katanya menjelaskan.

Kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di Lutim, ungkap Zulpan, memang sudah ada hasil visum bahkan dua kali. Pertama di Puskesmas Malili, namun tidak mempercayai, kemudian dilaksanakan kedua kalinya di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, hasilnya sama, tidak ada tanda kerusakan organ seksual pada anak.

“Bagaimana kalau tidak ada hasil visum, polisi mau lakukan pemeriksaan apa kepada bapaknya, tidak bisa. Bahkan hasil visumnya (kerusakan organ seksual) tidak ada, ini harus dipahami, jangan termakan hoaks,” katanya pula.

Zulpan menyampaikan, apa yang beredar di media sosial maupun dikutip media arus utama terkait artikel yang beredar, itu adalah tidak benar alias hoaks.

“Jelas hoaks donk, ini judulnya anak saya diperkosa, padahal ini tidak diperkosa bahkan dicabuli pun tidak, bagaimana dia bisa bilang diperkosa. Anak ini umur tiga tahun masa diperkosa, lima tahun, tujuh tahun. Bahasanya sudah keliru kan, dia tahu dari mana diperkosa,” katanya menyinggung produk jurnalistik tersebut.

Sebelumnya, SA melaporkan mantan suaminya RA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinisial AL, MR, dan AL, pada 2019 lalu. Belakang kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti, dan kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses SP3.

Tim penasehat hukum dari LBH Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penyelidikan pada kasus itu, sehingga harus dibuka kembali.

“Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan,” paparnya penasehat pelapor, Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, kepada wartawan. (bro)

Tags: Bukti BaruLBHLuwu Timurpencabulan anakpolisi

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.