• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mimpi Buruk Jadi Kenyataan, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi Saat Tidur

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 09:34
in Nusantara
tembakau gorila

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mimpi buruk dialami warga Kota Serang berinisial NS (21). Enak tidur pulas di kasur kamarnya, kini harus diganti dengan alas tikar dibalik sel tahanan Mapolres Serang Kota.

Polisi menggerebek NS lantaran memiliki tembakau gorila dengan berat 16,6 gram dan dibungkus jadi 15 paket. Penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 02:00 WIB.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Kasatres Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku merupakan pengedar tembakau gorila. Sejauh ini, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap bandar dari tembakau gorila.

“Unit Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba dirumahnya. Barang bukti yang didapat, 15 bungkus tembakau gorila, dengan berat kotor 16,6 gram,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Ia menerangkan, pelaku mengemas tembakau gorila dengan dibungkus kecil-kecil, agar mudah dijual kepada konsumennya.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (son)

Tags: Polres Serang KotaPolriTembakau Gorila

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:37
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nusantara

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:31
Gotong-Royong
Nusantara

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:48
Kerja-bakti
Nusantara

Hadapi Medan Berliku, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo Pantang Menyerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:28
Petugas-BC
Nusantara

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12511 shares
    Share 5004 Tweet 3128
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.