• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mimpi Buruk Jadi Kenyataan, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi Saat Tidur

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 09:34
in Nusantara
tembakau gorila

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mimpi buruk dialami warga Kota Serang berinisial NS (21). Enak tidur pulas di kasur kamarnya, kini harus diganti dengan alas tikar dibalik sel tahanan Mapolres Serang Kota.

Polisi menggerebek NS lantaran memiliki tembakau gorila dengan berat 16,6 gram dan dibungkus jadi 15 paket. Penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 02:00 WIB.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Kasatres Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku merupakan pengedar tembakau gorila. Sejauh ini, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap bandar dari tembakau gorila.

“Unit Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba dirumahnya. Barang bukti yang didapat, 15 bungkus tembakau gorila, dengan berat kotor 16,6 gram,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Ia menerangkan, pelaku mengemas tembakau gorila dengan dibungkus kecil-kecil, agar mudah dijual kepada konsumennya.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (son)

Tags: Polres Serang KotaPolriTembakau Gorila

Berita Terkait.

Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.