• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki Sabu, Dua Pemuda asal Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 7 Oktober 2021 - 10:40
in Nusantara
penyelundupan sabu

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – RS (26) dan RH (26), warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang terpaksa menikmati masa mudanya dibalik sel tahanan lantaran kedapatan memiliki sabu.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober 2021 sekira 19:00 WIB, di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sedangkan RH, ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika.

Bermodalkan laporan itu, petugas menyelidiki hingga akhirnya menangkap RS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.

“Kita menangkap RS dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu, dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Saat di introgasi, RS mengakui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang temannya berinisial RH.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan emoat buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram.

“Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (son)

Tags: kabupaten serangPolres Serang KotaPolrisabu

Berita Terkait.

mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.