• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki Sabu, Dua Pemuda asal Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 7 Oktober 2021 - 10:40
in Nusantara
penyelundupan sabu

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – RS (26) dan RH (26), warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang terpaksa menikmati masa mudanya dibalik sel tahanan lantaran kedapatan memiliki sabu.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober 2021 sekira 19:00 WIB, di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sedangkan RH, ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika.

Bermodalkan laporan itu, petugas menyelidiki hingga akhirnya menangkap RS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.

“Kita menangkap RS dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu, dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Saat di introgasi, RS mengakui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang temannya berinisial RH.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan emoat buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram.

“Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (son)

Tags: kabupaten serangPolres Serang KotaPolrisabu
Berita Sebelumnya

Rupiah Menguat Dibayangi Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Berita Berikutnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Landa Beberapa Daerah di Indonesia

Berita Terkait.

BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
andra-soni
Nusantara

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 10:16
ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 21:01
Berita Berikutnya
indoposco

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Landa Beberapa Daerah di Indonesia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3810 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2754 shares
    Share 1102 Tweet 689
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.