• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Sebut Pelaporan Saksi di Persidangan Ganggu Independensi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 17:03
in Headline
kpk

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pelaporan saksi oleh pihak tertentu karena memberikan keterangan di persidangan yang sedang berlangsung dapat mengganggu independensi dan keberanian para saksi.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung, karena hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu independensi ataupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar- benarnya,” tutur Ali Fikri kepada Antara di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Hal itu terkait dengan rencana pengusaha Syamsuddin Andi Arsyad atau haji Isam yang membuat laporan ke polisi terhadap seorang saksi yang dihadirkan KPK ke persidangan bernama Yulmanizar dengan aduan tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Karena setiap keterangan para saksi sangat penting untuk majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud,” ujar Ali.

Menurut Ali, keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri untuk mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut dan pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya

“Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya serta diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum,” ujar ia.

Prinsipnya, Ali menyebutkan untuk bisa menjadi fakta hukum butuh proses sehingga KPK meminta semua pihak untuk sama- sama menghormati proses hukum yang tengah berlangsung tersebut.

Ia mengatakan secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu hanyalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP” Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”.

Pada Rabu (6/10), kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dalam keterangan tertulis mengatakan keterangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno pada 4 Oktober 2021 merupakan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.

Junaidi mengatakan kliennya, Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Dalam persidangan 4 Oktober 2021 tersebut Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/10) untuk 2 orang terdakwa yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016- 2019 Angin Prayitno Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.

“BAP 41 saudara mengatakan Kalau dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan itu kita juga tidak melakukan pengecekan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan kalau pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kita adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yaitu Syamsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengkondisian nilai SKP, apakah benar keterangan ini?” tanya JPU KPK Takdir Suhan.

“Ya itu yang disampaikan Pak Agus,” tutur Yulmanizar dalam sidang pada Senin (4/10). (mg2)

Tags: Ali FikriKPK

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2269 shares
    Share 908 Tweet 567
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.