• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPA Desak APH Hukum Jaringan Pengeksploitasi Anak Silver

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:30
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar dan menghukum aktor yang mengeksploitasi anak dijadikan alat untuk mengamen di jalanan.

Hal itu dinilai suatu tindakan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia.

BacaJuga:

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

“Ada bayi usia dibawah 10 bulan dieksploitasi ekonomi dengan cara dicat silver tubuhnya lalu dibawa mengemis di jalanan. Kondisi itu menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mata kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Jumat (1/10/2021).

Iip menegaskan, sedikitnya ada tiga Undang-undang (UU) yang mengatur tentang upaya Perlindungan anak, yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perkawinan.

“Spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver, hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, korban eksploitasi ekonomi adalah termasuk kedalam Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan diperlakukan seperti itu, bayi tersebut serta sejumlah anak-anak lainnya yang dipaksa dicat tubuhnya, dijadikan tameng untuk mengemis dalam rangka menimbulkan iba bagi masyarakat, jelas anak tersebut korban eksploitasi ekonomi.

“Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat diwajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. Di cat silver lalu kemudian diajak untuk mengemis adalah salah satu modus pelaku dalam rangka mengeksploitasi anak,” jelasnya.

Kondisi terkini, kata dia, jaringan para pelaku pengeksploitasi anak itu sudah menghilang dari daerah tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa oknum itu ketakutan karena merasa bersalah memperlakukan anak-anak dijadikan manusia silver.

Pihaknya berharap, peristiwa itu menjadi atensi besar Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, agar berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan pengeksploitasi tersebut.

“Tangkap, proses dan hukum jaringan tersebut, agar menjadi Informasi, pembelajaran dan terapi kejut bagi masyarakat, khususnya para pelaku, sehingga tidak lagi terjadi proses-proses pelanggaran dan pengkerdilan terhadap hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (son)

Tags: anak silverAPHLembaga Perlindungan Anaklpa

Berita Terkait.

Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1614 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.