• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPA Desak APH Hukum Jaringan Pengeksploitasi Anak Silver

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:30
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar dan menghukum aktor yang mengeksploitasi anak dijadikan alat untuk mengamen di jalanan.

Hal itu dinilai suatu tindakan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia.

BacaJuga:

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

“Ada bayi usia dibawah 10 bulan dieksploitasi ekonomi dengan cara dicat silver tubuhnya lalu dibawa mengemis di jalanan. Kondisi itu menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mata kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Jumat (1/10/2021).

Iip menegaskan, sedikitnya ada tiga Undang-undang (UU) yang mengatur tentang upaya Perlindungan anak, yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perkawinan.

“Spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver, hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, korban eksploitasi ekonomi adalah termasuk kedalam Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan diperlakukan seperti itu, bayi tersebut serta sejumlah anak-anak lainnya yang dipaksa dicat tubuhnya, dijadikan tameng untuk mengemis dalam rangka menimbulkan iba bagi masyarakat, jelas anak tersebut korban eksploitasi ekonomi.

“Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat diwajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. Di cat silver lalu kemudian diajak untuk mengemis adalah salah satu modus pelaku dalam rangka mengeksploitasi anak,” jelasnya.

Kondisi terkini, kata dia, jaringan para pelaku pengeksploitasi anak itu sudah menghilang dari daerah tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa oknum itu ketakutan karena merasa bersalah memperlakukan anak-anak dijadikan manusia silver.

Pihaknya berharap, peristiwa itu menjadi atensi besar Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, agar berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan pengeksploitasi tersebut.

“Tangkap, proses dan hukum jaringan tersebut, agar menjadi Informasi, pembelajaran dan terapi kejut bagi masyarakat, khususnya para pelaku, sehingga tidak lagi terjadi proses-proses pelanggaran dan pengkerdilan terhadap hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (son)

Tags: anak silverAPHLembaga Perlindungan Anaklpa

Berita Terkait.

adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53
epi
Nusantara

PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang untuk Lindungi Pesisir Lombok

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.