• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peraturan Daerah Atur Limbah Didorong

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 30 September 2021 - 12:43
in Megapolitan
Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Warga bantaran kali di Kecamatan Cikarang Utara masih memanfaatkan Kali Cilemahabang meski kondisinya sudah tercemar limbah industri hingga terjadi perubahan warna air sungai menjadi hitam. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan pengolahan limbah guna mencegah pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi didorong.

“Fraksi kami sudah mengusulkan terkait dengan raperda ini. Kalau tidak ada halangan, usulan itu bakal dimasukkan ke dalam Propemperda 2022,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Mustakim di Cikarang, Kamis (30/9), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Gelar FGD, Kanwil BPN DKI Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Ia menilai usulan tersebut penting mengingat Kabupaten Bekasi kerap tercemar limbah industri, seperti yang terjadi di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai menjadi hitam.

Menurut dia, persoalan pencemaran oleh limbah ini merupakan masalah yang serius, dan masuk ke dalam kejahatan lingkungan.

“Saya rasa perlu membuat perda baru, peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengolahan limbah,” katanya.

Mustakim menjelaskan peraturan daerah terkait ini mengatur banyak hal, mulai dari tempat pembuangan limbah, syarat perusahaan yang boleh membuang limbah, hingga pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah.

“Di mana yang pas untuk jadi tempat pembuangan limbah? Bisa saja di Bojongmangu karena bahwa daerah itu ada bebatuan kapur. Jadi, layak untuk jadi tempat pembuangan akhir limbah yang tidak bisa diolah lagi menjadi tempat penempatan limbah,” ucapnya.

Jika ada perusahaan yang menghasilkan limbah industri, lanjut dia, tidak perlu lagi secara diam-diam membuang limbahnya ke sungai, tetapi cukup ke tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Terhadap limbah B3 ada pengentasan sendiri, jadi tidak dibuang ke sungai, tetapi limbah industri langsung diangkut ke lokasi pengolahan limbah,” ucapnya.

Di Kabupaten Bekasi, kata dia, belum ada perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri.

Mustakim memandang perlu proses dan kajian yang mendalam untuk mengubah bidang kerja pada BUMD yang ada. Namun, hal itu bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Untuk BUMD yang ada, memang tidak bergerak di bidang limbah, tetapi tinggal revisi perda untuk dua BUMD tersebut. Bisa juga buat BUMD sendiri tetapi lihat saja perkembangannya nanti,” katanya. (mg3)

Tags: kabupaten bekasilimbahpengelolaan limbahpengolahan limbah

Berita Terkait.

erry
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN DKI Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02
hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46
Petugas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di TB Simatupang yang Tewaskan Anggota BPK Dipicu Sisa Tiner

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21
Petugas-Damkar
Megapolitan

BPK Benarkan Anggota IV Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran di Tanjung Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:30
Petugas-pemadam
Megapolitan

Kebakaran di TB Simatupang: Anggota BPK Jadi Korban Meninggal

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:59

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.