• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelapor Apresiasi Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus FS Lahan SMAN dan SMKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 11:27
in Nusantara
Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia selaku pelapor mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus feasibility study (FS) atau studi kelayakan untuk pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kegiatan FS tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun 2018 dengan nilai Rp800 juta.

BacaJuga:

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten yakni AS selaku pegawai honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, perjalanan panjang hampir 2,2 tahun dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banten atas suatu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan FS dalam rangka pengadaan dan perluasan lahan SMAN, SMKN di Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Akhirnya tuntas juga, karena pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Tersangka dan langsung menahannya. Untuk itu kami sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, mewakili pengurus yang lain mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajarannya khususnya kepada bidang pidana khusus (Pidsus),” ujar Ojat, kepada INDOPOSCO, Rabu (29/9/2021).

Ojat mengatakan kasus FS tersebut dilaporkan ke Kejati Banten diawali dengan permintaan data ke pihak Dindikbud Provinsi Banten di sekitar bulan April 2019.

“Kami mengawali dan sekaligus mendalami kasus ini. Pada tanggal 27 Juli 2019, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia memutuskan untuk membuat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ojat.

Ia mengatakansebenarnya pada Desember 2019, kasus FS di Dindikbud Banten ini sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan daerah.

“Yang menghitung kerugian keuangan daerah dari kasus ini asalah BPK Perwakilan Banten,” jelasnya.

Namun, lanjut Ojat, ketika pihak Kejati Banten telah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh auditor BPK di Oktober 2020, tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah tidak kunjung selesai juga dilakukan.

“Informasi ini kami peroleh ketika kami audensi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang difasilitasi oleh Bidang Humas Kejati Banten,” tuturnya.

Ojat menegaskan, keadaan ini memaksa pihaknya sebagai pelapor untuk mengirimkan surat keberatan kepada BPK Perwakilan Banten untuk mempertanyakan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dimaksud.

“Karena tidak ditanggapi maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Juli 2021. Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, pelaporan ke PTUN tersebut dibatalkan. Kami melaporkan kembali BPK RI Perwakilan Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada akhir Juli atau awal Agustus 2021,” jelasnya.

Okat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani kasus ini.

“Kami pun mohon maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak berkenan dengan laporan kami,” ujarnya. (dam)

Tags: Bantenkejati bantenkorupsipengadaan lahan sekolahsmansmkn

Berita Terkait.

phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.