• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hindari Potensi Penyalahgunaan, Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 September 2021 - 14:33
in Nasional
Bea Cukai musnahkan pita cukai dan rokok ilegal.

Bea Cukai musnahkan pita cukai dan rokok ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara kontinyu menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun barang yang berpotensi disalahgunakan yang dapat menyebabkan kerugian negara.

“Pemusnahan juga ditujukan untuk menghilangkan nilai guna atas suatu barang sehingga tidak dapat digunakan lagi dan menciptakan keadilan berusaha bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

BacaJuga:

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Pemusnahan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.

Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai yang dalam hal ini adalah bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai. Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Perusahaan yang melakukan pemusnahan barang kena cukai tidak akan mengalami kerugian karena terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.

Sementara itu pemusnahan terhadap barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Sebanyak 195.320 batang rokok ilegal senilai Rp199.926.400 yang merupakan hasil penindakan periode Juni 2020 hingga Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Selain itu penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bagian dari Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tambah Firman.

Bea Cukai mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih taat aturan bisnis jual beli barang kena cukai (BKC) yang meliputi rokok, MMEA, dan HPTL. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran di sektor cukai baik dalam hal perizinan maupun peredarannya, sehingga penerimaan dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Selain itu secara persuasif Bea Cukai juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi lewat berbagai media. Dengan pemahaman yang meningkat tentu akan mengurangi potensi peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipita cukairokok ilegal

Berita Terkait.

aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3357 shares
    Share 1343 Tweet 839
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.