• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Jokowi Tolak Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 19:52
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, menekankan Presiden Joko Widodo menolak wacana jabatan presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden sepanjang 3 tahun hingga 2027.

Hal itu ia katakan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai wacana jabatan presiden 3 periode serta perpanjangan masa jabatan presiden 3 tahun yang belakangan mengemuka.

BacaJuga:

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

“Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak pada wacana 3 periode dan juga tidak, tidak, tidak kepada masa perpanjangan jabatan presiden,” ucap Rachman, pada Antara di Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menjelaskan meskipun Jokowi menolak kedua wacana itu tetapi perdebatan wacana itu di masyarakat tidak mungkin dihentikan, karena hal itu merupakan karakteristik negara demokrasi serta dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.

“Jadi kita tidak boleh hentikan itu, termasuk kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR, karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR,” jelasnya.

Dia menekankan kalau Jokowi ingin mengatakan, apa yang menjadi hak konstitusional warga negara harus dilindungi dan dipromosikan pemerintah, serta apa yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati. (mg2)

Tags: masa jabatan presidenpolitikpresiden jokowi

Berita Terkait.

Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut
Nasional

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Kamis, 3 September 2026 - 13:15
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Wamendagri Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi di Era Digital
Nasional

Janji Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Jangan-Jangan Cuma Politik Hoaks

Kamis, 3 September 2026 - 12:45
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Nasional

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kamis, 3 September 2026 - 12:00
Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh
Nasional

Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 11:40

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.