• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Bukti Geledah Dua Kantor Dinas Pemkab Probolinggo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 17:02
in Nasional
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Antara/Ho-Humas KPK

Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Antara/Ho-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen serta barang elektronik dari penggeledahan 3 lokasi pada Senin (27/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Ketiga lokasi tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, serta rumah yang berlokasi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

BacaJuga:

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan serta diamankan bukti, di antaranya dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9), dikutip dari Antara.

Selanjutnya, lanjut dia, terhadap bukti-bukti yang diamankan itu akan dianalisis, kemudian segera dilakukan penyitaan untuk lengkapi berkas perkara tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan- kawan. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus itu.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1KUHP.

Sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kalau pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya pada tanggal 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya melalui camat.

KPK mengatakan ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para penjabat kepala desa, yaitu harus mendapatkan persetujuan Hasan (suami Puput) dalam bentuk tanda tangan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Tidak hanya itu, calon penjabat kepala desa juga diwajibkan setor sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam wujud upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mg2)

Tags: bupati probolinggohukumkorupsiPemkab Probolinggo

Berita Terkait.

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46
Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 
Nasional

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Senin, 14 September 2026 - 18:30
Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
Nasional

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

Senin, 14 September 2026 - 18:09

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1485 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.