• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PBB Sebut Yusril Menjalankan Tugas sebagai Profesional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 27 September 2021 - 09:53
in Nasional
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Ho

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Ho

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta Budi Santoso menyatakan sikap terkait pernyataan kader Partai Demokrat Andi Arief soal polemik judicial review oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dalam cuitan Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief tersebut menyebut Yusril pendekar berwatak jahat mau mengakali hukum yang mirip tokoh antagonis drama serial radio.

BacaJuga:

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

“Cuitan itu tidak usah ditanggapi serius, karena yang bicara bukan pakar hukum atau ahli hukum. Bahkan yang bersangkutan pernah tersangkut hukum. Jadi korelasinya dimana ahli hukum disamakan dengan tokoh radio,” ujar Budi Santoso melalui gawai, Senin (27/9/2021).

Budi menduga pernyataan Andi Arief dilontarkan saat dirinya mabuk. Atau karena kebanyakan mendengar cerita radio di masa kecilnya, sehingga imajinasinya tidak lebih adalah delusi belaka.

“Justru Andi Arief terlalu menyerang pribadi dari Yusril sendiri sedangkan yang sedang dikerjakan oleh Yusril adalah profesionalisme seorang pakar hukum tata negara yang menjalankan tugasnya selaku advokat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dalam Pasal 15 disebut advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

“Jadi jelas dengan apa yang sedang dijalankan oleh Yusril itu profesionalisme sebagai Advokat dan juga pakar hukum. Kalau mau beragumentasi hukum, tempatnya di muka pengadilan, bukan di medsos,” katanya.

“Pernyataan ini justru memperlihatkan paranoid dan konyol dari seorang Andi Arief yang tidak lebih sebagai tukang goreng isu,” imbuhnya.

Sebelumnya, penunjukkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum dari pimpinan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang menjadi trending topik. Hal ini awalnya bermula dari rencana pengajuan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Penunjukkan Yusril oleh empat orang pimpinan Partai Demokrat melalui firma hukum miliknya. Dia selaku profesional di bidang hukum dan juga pakar hukum tata negara tentunya tidak menolak dengan permintaan sebagai kuasa hukum. (nas)

Tags: Bappilu Partai DemokratPartai Bulan BintangSekwil PBBYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

pekerja garmen buruh
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:06
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.