• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tangkap Pembakar Mimbar Masjid Raya di Makassar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 September 2021 - 19:07
in Headline
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana (tengah) bersama Kasat Reskrimnya Kompol Jamal Fakhur Rakhman (kanan) dan pemuka agama ustad Das'ad Latif (kiri) saat rilis kasus beserta tersangka KB (empat kanan belakang) di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). Foto: Antara/Darwin Fatir

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana (tengah) bersama Kasat Reskrimnya Kompol Jamal Fakhur Rakhman (kanan) dan pemuka agama ustad Das'ad Latif (kiri) saat rilis kasus beserta tersangka KB (empat kanan belakang) di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). Foto: Antara/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan membekuk KB (27) yang diduga sebagai pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu dini hari.

“Pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat rilis beserta tersangka di kantor polisi setempat, Sabtu.

BacaJuga:

Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur

Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku.

Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun saat api sudah membara, pelaku lalu turun, selanjutnya pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar ini. Saat malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

“Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktifitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika,” ungkapnya.

“Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” tambah perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga melati itu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar. Sebab, sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci diamankan karena berada dekat dengan mimbar.

Tersangka KB saat ditanya apa tujuannya membakar mimbar masjid itu, kata dia menuturkan karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid. Ia pun mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid. Sekitar pukul 21.00 WITA, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, dilarang pengamanan masjid.

“Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal,” katanya. (bro)

Tags: Makassarmimbar masjid dibakarpembakaran mimbar masjid rayaPolrestabes MakassarPolri

Berita Terkait.

Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan
Headline

Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:30
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Headline

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:47
Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Headline

Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:46
Usai Resmi Dilantik, Ini Fokus Kerja 3 Menteri Baru Kabinet Merah Putih
Headline

Usai Resmi Dilantik, Ini Fokus Kerja 3 Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:01
Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis
Headline

Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Inilah Janji Jenderal Suyudi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28
Prabowo Reshuffle Kabinet: Lantik 10 Menteri-Wamen Baru, KSP, hingga Kapolri
Headline

Usai Dilantik Jadi KSP, Listyo Sigit Ungkap Langkah Pertamanya di Istana

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:16

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.