• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Azis Syamsuddin Lambat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 10:41
in Headline
indoposco

Azis Syamsuddin di KPK (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin oleh KPK terkesan lamban. Ia melihat lembaga antirasuah tersebut terlalu banyak pertimbangan.

“Mungkin berkaitan bukti permulaan yang diperoleh oleh penyidik KPK belum cukup dan kemudian masalah status AS sebagai pejabat publik, (Wakil Ketua Komisi III DPR RI). Sehingga KPK sangat hati-hati untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (25/9/2021).

BacaJuga:

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

Terkait kecenderungan korupsi yang terus dilakukan oleh pejabat publik, menurut dia, lantaran mereka diserahkan kewenangan dan tugas untuk mengurusi negara dan rakyatnya. Pada posisi tersebut banyak dari pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

“Hal ini menyebabkan mereka abai terhadap kepentingan masyarakat dan publik yang harus diurus,” katanya.

“Seharusnya mereka juga paham dan sadar bahwa posisi dan kewenangan yang diberikan adalah amanat dari rakyat, sehingga benar-benar mereka menjaga amanat tersebut,” imbuhnya.

Hukum sebagai panglima, dikatakan dia, dimaksudkan bahwa apapun aktivitas yang dilakukan oleh pejabat harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hukumlah menjadi landasan berpijak setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan oleh para pejabat.

Dan hukum pulalah, lanjut dia, menjadi terdepan dalam memberantas setiap tindakan penyalagunaan kewenangan oleh para pejabat tersebut.

“Jangan sampai kekuasaan mendominasi fungsi hukum sebagai panglima dalam mengelola jalannya pemerintahan utntuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.

“Sudah sepantasnya hukuman berat yang harus dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan korupsi terkait penghianatan terhadap amant rakyat yang disalah gunakan para pejabat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para penegak hukum saat ini masih terkesan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik dan ekonomi, sehingga penegakkan hukum tidak maksimal, dan terkesan diskriminatif. (nas)

Tags: azis syamsuddinKasus Suap di Lampung Tengah

Berita Terkait.

yhi
Headline

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:02
Kebakaran
Headline

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

60 Hektare Bromo Terdampak Kebakaran, DPR Soroti Lemahnya Antisipasi Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:04
Messi
Headline

Ayah Lionel Messi Meninggal Dunia, Real Madrid Sampaikan Ucapan Duka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:11
amin
Headline

Ma’ruf Amin Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal NU: Harus Bisa Mendamaikan dan Kembalikan Khittah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.