• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terpidana Tomtom Dabbul Qomar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 12:05
in Headline
indoposco

Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana linkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012-2013, Tomtom Dabbul Qomar, dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, setelah perkaranya memproleh kekuatan hukum tetap.

Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 tersebut, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mendapat hukuman lebih berat menjadi 8 tahun penjara. Padahal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu memvonis Tomtom Dabbul Qomar hukuman pidana 6 tahun penjara.

BacaJuga:

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Indoposco.id, Jumat (24/9/2021) menjelaskan perkara terpidana Tomtom Dabbul Qomar telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.

“Jaksa yang melakukan eksekusi yakni Rusdi Amin. Terpidana Tomtom Dabbul Qomar, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada Kamis (23/9/2021),” ujar Ali.

Tidak hanya itu, terpidana Tomtom juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak hanya terpidana Tomtom, rekannya yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet, juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah adanya Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadulan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 .

Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, memvonis Kadar Slamet dengan hukuman 8 tahun penjara atau lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bandung hanya 5 tahun penjara.

“Kadar Slamet dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.

Tidak hanya itu, terpidana Kadar Slamet juga mendapat pembebanan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. (dam)

Tags: korupsiLapas SukamiskinTomtom Dabbul Qomar

Berita Terkait.

cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Headline

Imbas Polemik Penilaian di Kalbar, MPR Nonaktifkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45
Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:03

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.