• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki 23 Paket Sabu, Pemuda di Kota Serang Dibekuk Polda Banten

Redaksi by Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 15:05
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang pemuda, RD (32) warga Kota Serang dibekuk personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Martri Sonny membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa RD (32) ditangkap di kontrakannya yang berada di Linkungan Pabuaran, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa (21/9/2021) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di kontrakannya,” ucap Martri Sonny, Jumat (24/9/2021)

Martri Sonny menambahkan bahwa pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket plastik klip bening dibungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto keseluruhan 15,11 gram.

“Sabu 13 paket ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar kontrakan, serta 5 paket ditemukan di saku celana tersangka, dan 5 paket lagi yang sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan Kasemen Kota Serang. Selain narkotika jenis sabu tersebut ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk Oppo yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut,” tegasnya.

Adapun kronologis penangkapannya, Martri Sonny menjelaskan bahwa pada awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kemudian pada Selasa tanggal 21 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (Daftar Pencarian Orang atau DPO), kemudian setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan RD akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap RD yang sedang berada di dalam kontrakan, dan langsung mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) atau Polsek terdekat,” ujar Shinto Silitonga. (dam)

Tags: kota serangPolda BantenPolrisabu
Previous Post

Tim Futsal Papua Raih Kemenangan Pertama atas Sumut di PON XX

Next Post

Pendarahan Otak Tukul Dipastikan Bukan Terkait Vaksin Covid-19

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
Pendarahan Otak Tukul Dipastikan Bukan Terkait Vaksin Covid-19

Pendarahan Otak Tukul Dipastikan Bukan Terkait Vaksin Covid-19

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.