• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Belasan Ekor Monyet

Redaksi by Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 16:02
in Nusantara
Satwa jenis monyet yang diamankan oleh Tim Gabungan Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Jumat,(24/9/2021). Foto: Antara

Satwa jenis monyet yang diamankan oleh Tim Gabungan Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Jumat,(24/9/2021). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan belasan ekor monyet yang tidak disertai dokumen ataupun sertifikat kesehatan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

“Sebanyak 13 ekor monyet ini berasal dari Kota Bandarlampung dan akan dibawa ke Jakarta, karena tidak ada dokumen lengkap maka satwa tersebut kami amankan,” kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung Karman seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021).

Dia menyebutkan bahwa 13 ekor monyet yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni tersebut merupakan jenis monyet ekor panjang sebanyak delapan ekor, dan beruk lima ekor.

“Meski tergolong bukan jenis satwa yang dilindungi, namun melalulintaskan satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal,” kata dia.

Karman mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan belasan ekor monyet tersebut dilakukan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

“Saat itu tim tengah melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan dan menghentikan sebuah minibus travel,,pada saat diperiksa petugas menemukan 8 ekor monyet dari jenis ekor panjang dan beruk sebanyak 5 ekor yang tidak memiliki dokumen lengkap,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa perbuatan oknum tidak bertanggung jawab tersebut telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah.

“Tak hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah,” kata dia lagi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, ia mengatakan, 13 ekor satwa tersebut kemudian diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung.

Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh menyampaikan apresiasi kepada timnya dan instansi terkait yang hingga kini terus bersemangat dalam mengungkap kasus pelanggaran UU perkarantinaan.

“Saya ingin agar semangat ini terus meningkat dalam mencegah kasus pelanggaran karantina sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait Karantina Pertanian,” kata dia lagi. (mg2/wib)

Tags: karantina lampungmonyetpenyelundupan
Previous Post

Ekonomi Syariah Diharapkan Dapat Diterapkan pada Sektor Riil

Next Post

Bea Cukai Kembali Gencarkan Operasi Pasar dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal

Related Posts

priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
Next Post
Bea Cukai Kembali Gencarkan Operasi Pasar dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Kembali Gencarkan Operasi Pasar dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.