• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Larang Warga Merokok Sambil Berkendara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 September 2021 - 16:48
in Headline
dilarang merokok

Ilustrasi dilarang merokok. (FOTO ANTARA/HO/Antaranews)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, di Kalimantan Barat, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor agar tidak merokok saat membawa atau mengendarai kendaraan, karena bisa mengganggu pengendara lainnya.

“Memang belum ada undang-undang tentang larangan merokok di jalan, tetapi jika sampai penyebab hingga terjadinya kecelakaan pengendara lainnya, maka yang bersangkutan (pengendara merokok) bisa diancam dalam pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Kamis (23/9).

BacaJuga:

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

Dia menjelaskan, pihak petugas kepolisian lalu lintas bisa saja menegur pengendara yang merokok di jalan, karena bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan yang lainnya akibat debu dan asap rokoknya tersebut.

“Bisa saja ada beberapa orang yang bisa fokus berkendara jika sambil merokok, walau begitu masyarakat dan aparat Satlantas (Satuan lalu lintas) berharap pengendara dapat sadar akan bahayanya merokok sambil berkendara,” ujarnya.

Pada pasal 106 Undang Undang Nomor.22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:” bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor.22 tahun 2008 disebutkan” setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, pelanggar tersebut sesuai pasal dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Sementara itu, Mitha salah satu mahasiswi di Pontianak mengeluhkan masih banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang belum sadar bahayanya merokok sambil berkendara, padahal hal tersebut dapat membahayakan pengendara lainnya.

“Saya sangat tidak suka dengan orang yang merokok sambil berkendara karena dapat merugikan orang lain kalau terkena abunya,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh salah satu perokok aktif, Rizal.

“Menurut saya sebagai perokok aktif, orang yang merokok di jalan sangat merugikan bagi pengguna jalan lain karena merokok itu ada tempatnya,” kata Rizal.

Merokok di jalan tentu saja merugikan masyarakat walaupun tidak sering menimbulkan kecelakaan tetapi meresahkan masyarakat di jalanan, apalagi belum adanya undang- undang tentang merokok di jalanan, ujarnya. (mg3)

Tags: BerkendaraLarangan Merokok Sambil BerkendaraMerokokPolresta Pontianak

Berita Terkait.

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya
Headline

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30
Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat
Headline

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:09
Filep
Headline

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
Rupiah
Headline

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
yusril
Headline

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:11
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.