• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 23 September 2021 - 03:29
in Headline
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan Alex Noerdin resmi sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pengecekan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut. Dimana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliyar itu tidak cocok dengan metode.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Khaidirman seperti dikutip Antara, Rabu (22/9/2021).

Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan 2 termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp 80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Tidak hanya Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga memutuskan mantan Bendaharawan Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara( BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

“Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu,” ujarnya.

Hingga dengan ditetapkannya status 3 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini terdaftar sudah ada 5 orang tersangka. Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel), Alex Noerdin, Laoma Tobing dan Muddai Madang .

Lalu ada 4 orang yang sudah diresmikan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, ialah, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. “Jadi total keseluruhan ada 9 orang,” imbuhnya. (mg4/wib)

Tags: Alex Noerdindana hibahkorupsiKorupsi PDPDE

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1535 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.