• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Bisa Langsung Proses Open Bidding Sekda Definitif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 21 September 2021 - 13:18
in Nusantara
Sekda Banten

Mantan Sekda Banten Al Muktabar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengunduruan diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar secara de  jure (hukum) dinilai sah karena  Gubernur Banten Wahidin Halim  telah menerima dan menyetujui  pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh  Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang  telah diambil oleh Gubernur Banten  menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar mantan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto, kepada Indoposco.id, Selasa (21/9/2021).

BacaJuga:

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Menurut Anton,  keberadaan Plt Sekda Banten tugasnya hanya untuk mempersiapkan seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif.

“Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi,” kata Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait  seleksi Sekda Banten definitif agar roda  pemerintahan berjalan efektif.

Anton mengatakan  Pemprov Banten  bisa langsung melakukan proses  Selter  atau open bidding  untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan dari presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding  Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya  itu ada di presiden,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, penetapan Plt Sekda Banten itu dilakukan karena pasca mengundurkan diri  dari Sekda Banten,  Al Muktabar langsung berhenti bekerja.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan maka gubernur menentukan Plt, yang sifatnya sementara. Jika nanti sudah ada surat keputusan presiden terkait pengunduran diri  Sekda Banten tersebut, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj) Sekda Banten. Selanjutnya, akan dilakukan open bidding untuk menentukan Sekda Banten definitif,” ujarnya. (dam)

Tags: Pemprov Bantenpengunduruan Sekda BantenSekda Banten

Berita Terkait.

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1761 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.