• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemendagri Masih Menelaah Usulan Pemberhentian Sekda Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 14:45
in Nusantara
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih menelaah usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, ketika dihubungi Indoposco.id, Selasa (21/9/2021) menjelaskan, pihak Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar, yang disampaikan Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaJuga:

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

“Yang kami terima itu adalah surat usulan pemberhentian Sekda Banten dengan lampiran surat pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar. Saat ini masih ditelaah oleh tim di Kemendagri,” ujar Benni.

Benni menjelaskan karena Sekda dilantik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden tentu pemberhentian juga melalui SK Presiden.

“Mekanisme pemberhentian itu disampaikan pemerintah provinsi kepada Presiden melalui Kemendagri. Saat ini memang Kemendagri sedang menelaah lebih jauh, mengkaji lebih jauh tentang usulan Pemprov Banten tersebut,” katanya.

Benni sekali lagi menegaskan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah sedang mengkaji dan menelaah surat usulan pemberhentian Sekda Banten itu sebelum sampai ke meja Presiden Jokowi.

“Kajian dan telaahan itu berkaitan dengan banyak aspek baik dari segi aturan maupun aspirasi daerah dalam hal ini Pemprov Banten. Tokoh masyarakat, Gubernur dan Wakil Gubernur juga akan ditanya pendapatnya termasuk situasi terkini di Pemprov Banten saat ini. Situasi terkini yang dimaksud di sini yakni terkait roda pemerintahan apakah berjalan efektif atau tidak,” katanya.

Benni menegaskan, Kemendagri tentu tidak bisa gegabah menyampaikan informasi yang akan ditindaklanjuti Presiden.

“Kemendagri perlu meyakini apa yang akan kami laporkan kepada Presiden sudah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Benni.

Kendati demikian ia menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tinggi madya merupakan hak yang bersangkutan.

“Pengunduran diri itu pilihan yang bersangkutan, dengan pertimbangan yang bersangkutan,” katanya.

Terkait informasi yang beredar bahwa usulan pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar ditolak oleh Kemendagri, pihaknya mengatakan informasi itu tidak sepenuhnya benar.

“Kami masih mengkaji dan menelaahnya (usulan pemberhentian Sekda Banten),” ujar Benni. (dam)

Mantan Sekda Banten Al Muktabar

Tags: Kemendagripemberhentian Sekda BantenSekda Banten

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.