• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kemendagri Masih Menelaah Usulan Pemberhentian Sekda Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 14:45
in Daerah
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih menelaah usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, ketika dihubungi Indoposco.id, Selasa (21/9/2021) menjelaskan, pihak Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar, yang disampaikan Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

“Yang kami terima itu adalah surat usulan pemberhentian Sekda Banten dengan lampiran surat pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar. Saat ini masih ditelaah oleh tim di Kemendagri,” ujar Benni.

Benni menjelaskan karena Sekda dilantik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden tentu pemberhentian juga melalui SK Presiden.

“Mekanisme pemberhentian itu disampaikan pemerintah provinsi kepada Presiden melalui Kemendagri. Saat ini memang Kemendagri sedang menelaah lebih jauh, mengkaji lebih jauh tentang usulan Pemprov Banten tersebut,” katanya.

Benni sekali lagi menegaskan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah sedang mengkaji dan menelaah surat usulan pemberhentian Sekda Banten itu sebelum sampai ke meja Presiden Jokowi.

“Kajian dan telaahan itu berkaitan dengan banyak aspek baik dari segi aturan maupun aspirasi daerah dalam hal ini Pemprov Banten. Tokoh masyarakat, Gubernur dan Wakil Gubernur juga akan ditanya pendapatnya termasuk situasi terkini di Pemprov Banten saat ini. Situasi terkini yang dimaksud di sini yakni terkait roda pemerintahan apakah berjalan efektif atau tidak,” katanya.

Benni menegaskan, Kemendagri tentu tidak bisa gegabah menyampaikan informasi yang akan ditindaklanjuti Presiden.

“Kemendagri perlu meyakini apa yang akan kami laporkan kepada Presiden sudah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Benni.

Kendati demikian ia menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tinggi madya merupakan hak yang bersangkutan.

“Pengunduran diri itu pilihan yang bersangkutan, dengan pertimbangan yang bersangkutan,” katanya.

Terkait informasi yang beredar bahwa usulan pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar ditolak oleh Kemendagri, pihaknya mengatakan informasi itu tidak sepenuhnya benar.

“Kami masih mengkaji dan menelaahnya (usulan pemberhentian Sekda Banten),” ujar Benni. (dam)

Mantan Sekda Banten Al Muktabar

Tags: Kemendagripemberhentian Sekda BantenSekda Banten

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5533 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.