• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Eks Penyidik KPK Samarkan “Uang Suap” Sebagai Hasil Usaha Konveksi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 17:45
in Headline
Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Foto: (ANTARA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi sidang kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut bahwa dirinya diminta membuat rekening dan menyamarkan penyetoran uang di bank sebagai hasi kegiatan usaha konveksi.

“Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).

BacaJuga:

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

“Iya benar,” jawab Riefka Amalia.

Riefka Amalia adalah saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Riefka disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.

“Saya dapat imbalan setelah diperintah, diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya,” kata Riefka.

Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. Ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin. “Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” tambah Riefka.

Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konveksi. “Saya kurang tahu apakah ada usaha konveksi atau tidak,” ungkap Riefka.

Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut. ”Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu dia siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” kata Riefka.

Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang. “Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir,” ujar Riefka.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari M. Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado disebut menerima Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna menerima sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp 5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (wib)

Tags: Eks Penyidik KPKKonveksiKPKUang Suap

Berita Terkait.

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23
Prabowo
Headline

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Headline

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Relawan Gaza Masih Terombang-ambing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19
Ucapan Prabowo tentang Dolar Tuai Kecamam, Ini Kata Pengamat dan Ekonom
Headline

Ucapan Prabowo tentang Dolar Tuai Kecamam, Ini Kata Pengamat dan Ekonom

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10
sahamm
Headline

Financial Markets Turbulent, Government Moves to Stabilize Bond Market

Senin, 18 Mei 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2801 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.