• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Eks Penyidik KPK Samarkan “Uang Suap” Sebagai Hasil Usaha Konveksi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 17:45
in Headline
Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Foto: (ANTARA)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi sidang kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut bahwa dirinya diminta membuat rekening dan menyamarkan penyetoran uang di bank sebagai hasi kegiatan usaha konveksi.

“Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).

BacaJuga:

Usut Penggalangan Dana Demo, Polisi Bakal Panggil Koordinator AMPB

Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir dari Panggilan KPK

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 100 Orang

“Iya benar,” jawab Riefka Amalia.

Riefka Amalia adalah saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Riefka disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.

“Saya dapat imbalan setelah diperintah, diberikan tunai Rp 2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya,” kata Riefka.

Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. Ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin. “Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” tambah Riefka.

Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konveksi. “Saya kurang tahu apakah ada usaha konveksi atau tidak,” ungkap Riefka.

Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut. ”Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu dia siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” kata Riefka.

Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang. “Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir,” ujar Riefka.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari M. Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado disebut menerima Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna menerima sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp 5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (wib)

Tags: Eks Penyidik KPKKonveksiKPKUang Suap

Berita Terkait.

Supriyono
Headline

Usut Penggalangan Dana Demo, Polisi Bakal Panggil Koordinator AMPB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:25
Raja-Juli
Headline

Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:45
Korban-Gempa
Headline

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 100 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:54
YLKI
Headline

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Sepihak: Bank Mandiri, Hak Konsumen Tergerus

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:23
Anggota-Brimob
Headline

Soal Rencana Demo 27 Agustus, Polri Respons Normatif

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:42
sukamta
Headline

Polemik Hijab Kadet Unhan Memanas, DPR Soroti Pelaksanaan Aturan di Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:02
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.