• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKD Banten Bantah Ada Perekrutan Guru Non ASN untuk Sekolah Negeri

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 September 2021 - 18:45
in Nusantara
Kepala BKD Banten, Komarudin. Foto: Ist

Kepala BKD Banten, Komarudin. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membantah adanya perekrutan baru guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditempatkan di sekolah negeri (SMA/SMK/SKh) di bawah kewenangan Provinsi Banten.

“Yang kami lakukan itu adalah verifikasi guru non ASN, apakah sesuai kualifikasi atau tidak, baik itu terkait kompetensi, latar belakang pendidikan maupun terkait kepribadiannya,” ujar Kepala BKD Banten, Komarudin kepada Indoposco.id, Senin (20/9/2021).

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Komarudin menegaskan, verifikasi itu dilakukan untuk selanjutnya mendapat surat keputusan (SK) dari gubernur agar para guru non ASN bisa mendapat sertifikasi.

“Guru atau pegawai honoror itu diatur dalam Permendikbud harus mendapat SK Gubernur sebagai kepala daerah supaya bisa disertifikasi. Kalau harus mendapat SK Gubernur berarti urusan BKD,” ujarnya.

Menurut Komarudin, kalau kepala sekolah diberikan kesempatan untuk mengusulkan, itu niat baik BKD saja.

“Kalau mereka (kepala sekolah) mengusulkan 10 orang, yang terverikasi 8 orang, terus apa salahnya? Terus apa kewenangan kepala sekolah mengusulkan itu,” tegasnya.

Lebih jauh, Komarudin mengungkapkan, tahun lalu (2020), guru non ASN yang terverifikasi dan sudah mendapat SK Gubernur sebanyak 5.000 orang.

“Tahun ini (2021), karena tahun ajaran baru kita verifikasi lagi. Kenapa sekarang jadi keberatan? Apa masalahnya? Surat yang dikeluarkan BKD itu terkait dengan nama-nama yang akan diverifikasi. Tugas BKD itu membantu gubernur dalam hal pengelolaan kepegawaian di daerah,” ujarnya.

Komarudin justru mempertanyakan aturan yang dilanggar dalam verifikasi guru non ASN tersebut.

“Salahnya di mana? Aturan apa yang dilanggar? Kalau mengakomodir kepentingan dinas, justru itu yang salah,” tegasnya.

Komarudin berpendapat, keberatan terkait verifikasi guru non ASN tersebut bisa dikatakan mempersoalkan sesuatu yang absurd.

“Verifikasi itu belum selesai. Yang dikeluarkan BKD itu bukan SK, hanya surat,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai Permendikbud, khusus untuk pengangkatan guru non ASN harus melalui SK Gubernur agar bisa disertifikasi.

“Tahun lalu kita sudah lakukan, sekitar 5.200 yang telah mendapat SK Gubernur. Artinya ini sebagai upaya untuk membantu guru honorer juga. Memang selama ini kepala sekolah yang mengusulkan. Selama ini tidak ada yang mengontrol dan mengendalikan. Misalkan ada 10 orang yang diusulkan. Yakin nggak itu bukan keluarga dia, yakin nggak mereka memenuhi kualifikasi dan kompentensi. Maka inilah yang mau kita lakukan verifikasi,” pungkasnya. (dam)

Tags: BKD BantenPerekrutan Guru Non ASNSekolah Negeri

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.