• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penggunaan Gedung Negara sebagai Kantor BUMD Agrobisnis Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 September 2021 - 13:09
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan gedung negara sebagai kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kompleks Pendopo Lama, Jl. Brigjen KH Syam’un Nomor 1, Kota Serang, dipertanyakan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Apalagi, penggunaan fasilitas negara tersebut, tidak dipungut biaya atau gratis.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) mengatakan bahwa PT. ABM saat ini berkantor di Komplek Gedung Negara (Pendopo Lama) di Jl. Brigjen KH Syam’un No. 1 Kota Serang, Banten, dengan gratis karena menggunakan instrument pinjam pakai.

BacaJuga:

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Ojat mengejelaskan, gedung negara (Pendopo Lama) adalah barang milik daerah dan aturan tentang barang milik daerah di Provinsi Banten dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33, Perda Nomor 1 Tahun 2019, bentuk pemenfaatan barang milik daerah adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna; dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Menurut Ojat, pinjam pakai barang milik daerah oleh PT. ABM (BUMD Provinsi Banten), patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Ojat menegaskan pada Pasal 1 angka 26 Perda Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Selanjutnya, kata Ojat, pada Pasal 36 dijelaskan pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang; dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas Ojat.

Ojat menjelaskan, dalam perjanjian pinjam pakai disebutkan alasan dari pinjam pakai gedung megara oleh PT. ABM adalah untuk membantu PT. ABM dalam memperlancar penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

“Tujuan dari didirikannya BUMD salah satunya adalah memperoleh laba/keuntungan, hal itu jelas diatur pada PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelasnya.

Karena itu, kata Ojat, pengunaan gedung negara oleh PT. ABM harus dikenakan biaya sewa. Selain itu, lanjut Ojat, penggunan barang milik daerah secara gratis itu melanggar ketentuan Pasal 1 angka 34 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 1 angka 26 Perda Banten No 1 Tahun 2019; dan ketentuan Pasal 152 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 36 Perda Banten Nomor 1 Tahun 2019.

“Ironisnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Banten No 1 Tahun 2019 justru dijadikan dasar dan dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai tertanggal 1 Desember 2020 tersebut,” pungkas Ojat. (dam)

Tags: ABMbumdPT. Agrobisnis Banten Mandiri

Berita Terkait.

BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.