• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penggunaan Gedung Negara sebagai Kantor BUMD Agrobisnis Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 September 2021 - 13:09
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan gedung negara sebagai kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kompleks Pendopo Lama, Jl. Brigjen KH Syam’un Nomor 1, Kota Serang, dipertanyakan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Apalagi, penggunaan fasilitas negara tersebut, tidak dipungut biaya atau gratis.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) mengatakan bahwa PT. ABM saat ini berkantor di Komplek Gedung Negara (Pendopo Lama) di Jl. Brigjen KH Syam’un No. 1 Kota Serang, Banten, dengan gratis karena menggunakan instrument pinjam pakai.

BacaJuga:

Kota Cimahi di Bandung Diguncang Gempa Dangkal, BMKG: Kedalaman Hiposenter Hanya 1 Km

Oscar Piastri Rebut Kemenangan di Sprint Race GP Qatar 2025

Aktivitas Mereda, Status Gunung Semeru Diturunkan Menjadi Siaga

Ojat mengejelaskan, gedung negara (Pendopo Lama) adalah barang milik daerah dan aturan tentang barang milik daerah di Provinsi Banten dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33, Perda Nomor 1 Tahun 2019, bentuk pemenfaatan barang milik daerah adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna; dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Menurut Ojat, pinjam pakai barang milik daerah oleh PT. ABM (BUMD Provinsi Banten), patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Ojat menegaskan pada Pasal 1 angka 26 Perda Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Selanjutnya, kata Ojat, pada Pasal 36 dijelaskan pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang; dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas Ojat.

Ojat menjelaskan, dalam perjanjian pinjam pakai disebutkan alasan dari pinjam pakai gedung megara oleh PT. ABM adalah untuk membantu PT. ABM dalam memperlancar penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

“Tujuan dari didirikannya BUMD salah satunya adalah memperoleh laba/keuntungan, hal itu jelas diatur pada PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelasnya.

Karena itu, kata Ojat, pengunaan gedung negara oleh PT. ABM harus dikenakan biaya sewa. Selain itu, lanjut Ojat, penggunan barang milik daerah secara gratis itu melanggar ketentuan Pasal 1 angka 34 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 1 angka 26 Perda Banten No 1 Tahun 2019; dan ketentuan Pasal 152 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 36 Perda Banten Nomor 1 Tahun 2019.

“Ironisnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Banten No 1 Tahun 2019 justru dijadikan dasar dan dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai tertanggal 1 Desember 2020 tersebut,” pungkas Ojat. (dam)

Tags: ABMbumdPT. Agrobisnis Banten Mandiri
Berita Sebelumnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Dicopot

Berita Berikutnya

LBM Eijkman Optimistis Vaksin Merah Putih Bisa Diproduksi Massal 2022

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Kota Cimahi di Bandung Diguncang Gempa Dangkal, BMKG: Kedalaman Hiposenter Hanya 1 Km

Minggu, 30 November 2025 - 09:20
f1
Nusantara

Oscar Piastri Rebut Kemenangan di Sprint Race GP Qatar 2025

Minggu, 30 November 2025 - 08:27
semeru
Nusantara

Aktivitas Mereda, Status Gunung Semeru Diturunkan Menjadi Siaga

Minggu, 30 November 2025 - 08:10
basarnas1
Nusantara

Kepala Basarnas Pimpin Langsung Evakuasi Udara Korban Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 02:21
dd
Nusantara

Dompet Dhuafa Sediakan Pos Respons Bencana Banjir di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 01:16
mensos
Nusantara

BLT Kesra di Bandung Disalurkan dan Ditinjau Mensos, PT Pos Target Selesai November

Sabtu, 29 November 2025 - 20:00
Berita Berikutnya
WHO: Saat Ini Tidak Perlu Suntikan Ketiga Vaksin Covid-19

LBM Eijkman Optimistis Vaksin Merah Putih Bisa Diproduksi Massal 2022

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.