• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Perdana Pada Rabu Depan

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 17 September 2021 - 22:28
in Nasional
indoposco

Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Antara FOTO/M Risyal Hidayat/aww

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani hendak menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 22 September 2021.

“Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dalam laman Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Angin Prayitno dan Dadan Ramdani akan digelar pada Rabu, 22 September 2021 pukul 10.00 WIB.

“Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.

Ali mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah memutuskan 6 tersangka. Sebagai penerima adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta 3 konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

KPK beranggapan Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang dicocokkan dengan kemauan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diprediksi menerima suap puluhan miliyar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, ialah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ada juga rinciannya, yakni pada Januari- Februari 2018 sebesar Rp15 miliyar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Berikutnya pada Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Setelah itu dalam kurun waktu Juli- September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (mg4) 

Tags: Angin Prayitno AjiKPKTipikor
Previous Post

Tupoksi Bakamla Belum Terlihat, Eks Kabais: Ibarat Seperti Kucing Yang Tak Punya Kuku

Next Post

Tujuh Negara Afrika Hadapi Gelombang ke-4 Covid-19

Related Posts

willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
Next Post
indoposco

Tujuh Negara Afrika Hadapi Gelombang ke-4 Covid-19

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1802 shares
    Share 721 Tweet 451
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.