• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Rp 345 Juta Saat OTT di Hulu Sungai Utara Kalsel

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 08:25
in Nasional
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: (ANTARA)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (15/9).

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers seperti dikutip Antara, Kamis (17/9/2021).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Alex menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK total menangkap tujuh orang pada Rabu (15/9) malam, yaitu Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Selanjutnya, Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Marwoto (MW), dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Dalam tangkap tangan, Alex mengatakan pada Rabu (15/9), tim KPK menyambut informasi dari masyarakat akan adanya asumsi terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diserahkan oleh Marhaini dan Fachriadi.

“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ (Mujib) yang telah mengambil uang sejumlah Rp 170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK (Maliki),” ujar Alex.

Setelah uang diperoleh Maliki, tim KPK kemudian menangkap Maliki dan ditemukan uang sebesar Rp 175 juta dari pihak lain bersama beberapa akta proyek.

Tidak hanya itu, tim KPK juga turut menangkap Marhaini dan Fachriadi di rumah masing- masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Alex.

Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan korupsi tersebut, KPK melakukan penyelidikan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi serta Maliki sebagai penerima.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (mg4/wib)

Tags: Hulu Sungai Utara KalselkalselKPKottRp 345 Juta

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.