• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 20:53
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak kasus pemerkosaan selama pandemi, contohnya NA (17) Warga kota Banda Aceh yang disetubuhi oleh AS (47) Warga Kuta Alam mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak, sebab pemerkosaan maka akan mengubur masa depan anak dan seluruh mimpi-mimpinya di masa depan.

Berkaca dari kasus NA yang disetubuhi AS kini ditangani majelis hakim. Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAD Provinsi Aceh. Ayu Ningsih menyebut selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak marak terjadi.

BacaJuga:

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

“Kita tidak dapat laporan secara langsung. Namun karena isu anak kita lakukan upaya lintas sektor. Apakah di dampingin atau tidak. Kasus ini sudah lama, di Maret atau April. Namun baru disidangkan. Pelaku harus ditelusuri, apakah cuma satu atau ada yang lain. Sebab, sebelumnya kasus yang sama ada sangkut paut dengan pelaku dengan indikasi dengan keluarga pelaku. Jadi ada komplotannya atau tidak. Ini harus dikembangkan pihak kepolisian,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (17/9/ 2021).

Diungkapkan Ayu juga bahwa dirinya merasa iba bahwa selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan anak malah meningkat pesat dan harus diteliti penyebabnya dan ditanggulangi agar tidak terus berlanjut.

“Saat pandemi Ini banyak juga kasus anak yang disetubuhi di bawah umur, yang akhirnya juga minta didamaikan dan juga minta dinikahkan. Dengan alasan kalau tidak dinikahkan korbannya ada yang mau bunuh diri. Ini dilematis apa lagi orang tua mendukung pernikahan tersebut. Kalau misal anak menikah dalam usia sekolah kita nggak bisa menjamin setelah pernikahan dia masih sekolah, terus belum lagi pernikahan diawali dengan kesan yang nggak baik, ini akan berdampak seumur hidup, itu kepada korban yang belom siap menikah,” bebernya.

Oleh karenanya terkait kasus yang dialami oleh NA dan pelaku yakni AS. Ayu berharap tidak ada lagi jenis pernikahan yang terjadi akibat pemerkosaan.

“Saya berharap kasus ini jangan berhenti di sini jangan didamaikan. Kita melihat dampak. Kalau kasus ini di damaikan akan menjadi pembenaran kasus yang lain, Penting keselamatan anak-anak dari predator seksual.”harapnya

“Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua mencegah semaksimal mungkin jangan ada pernikahan anak di bawah umur, kita berharap kepada Mahkamah Syariah untuk kasus dispensasi nikah untuk tidak mengabulkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan AS merupakan pindana berat dan harus ditindak tegas agar tidak terulang

”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga. Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.”

“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang kasih tempat memfasilitasi kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegas Aries Merdeka Sirait. (ibs)

Tags: Kasus PemerkosaanKPAD Aceh

Berita Terkait.

mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5682 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3006 shares
    Share 1202 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.