• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 20:53
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak kasus pemerkosaan selama pandemi, contohnya NA (17) Warga kota Banda Aceh yang disetubuhi oleh AS (47) Warga Kuta Alam mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak, sebab pemerkosaan maka akan mengubur masa depan anak dan seluruh mimpi-mimpinya di masa depan.

Berkaca dari kasus NA yang disetubuhi AS kini ditangani majelis hakim. Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAD Provinsi Aceh. Ayu Ningsih menyebut selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak marak terjadi.

BacaJuga:

Bea Cukai Jambi dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Thaha, Pelaku Ditangkap di Hotel

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Banjarmasin, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp15 Miliar

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

“Kita tidak dapat laporan secara langsung. Namun karena isu anak kita lakukan upaya lintas sektor. Apakah di dampingin atau tidak. Kasus ini sudah lama, di Maret atau April. Namun baru disidangkan. Pelaku harus ditelusuri, apakah cuma satu atau ada yang lain. Sebab, sebelumnya kasus yang sama ada sangkut paut dengan pelaku dengan indikasi dengan keluarga pelaku. Jadi ada komplotannya atau tidak. Ini harus dikembangkan pihak kepolisian,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (17/9/ 2021).

Diungkapkan Ayu juga bahwa dirinya merasa iba bahwa selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan anak malah meningkat pesat dan harus diteliti penyebabnya dan ditanggulangi agar tidak terus berlanjut.

“Saat pandemi Ini banyak juga kasus anak yang disetubuhi di bawah umur, yang akhirnya juga minta didamaikan dan juga minta dinikahkan. Dengan alasan kalau tidak dinikahkan korbannya ada yang mau bunuh diri. Ini dilematis apa lagi orang tua mendukung pernikahan tersebut. Kalau misal anak menikah dalam usia sekolah kita nggak bisa menjamin setelah pernikahan dia masih sekolah, terus belum lagi pernikahan diawali dengan kesan yang nggak baik, ini akan berdampak seumur hidup, itu kepada korban yang belom siap menikah,” bebernya.

Oleh karenanya terkait kasus yang dialami oleh NA dan pelaku yakni AS. Ayu berharap tidak ada lagi jenis pernikahan yang terjadi akibat pemerkosaan.

“Saya berharap kasus ini jangan berhenti di sini jangan didamaikan. Kita melihat dampak. Kalau kasus ini di damaikan akan menjadi pembenaran kasus yang lain, Penting keselamatan anak-anak dari predator seksual.”harapnya

“Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua mencegah semaksimal mungkin jangan ada pernikahan anak di bawah umur, kita berharap kepada Mahkamah Syariah untuk kasus dispensasi nikah untuk tidak mengabulkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan AS merupakan pindana berat dan harus ditindak tegas agar tidak terulang

”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga. Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.”

“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang kasih tempat memfasilitasi kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegas Aries Merdeka Sirait. (ibs)

Tags: Kasus PemerkosaanKPAD Aceh

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Bea Cukai Jambi dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Thaha, Pelaku Ditangkap di Hotel

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Banjarmasin, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp15 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:54
Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3062 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.