• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 20:53
in Daerah
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak kasus pemerkosaan selama pandemi, contohnya NA (17) Warga kota Banda Aceh yang disetubuhi oleh AS (47) Warga Kuta Alam mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak, sebab pemerkosaan maka akan mengubur masa depan anak dan seluruh mimpi-mimpinya di masa depan.

Berkaca dari kasus NA yang disetubuhi AS kini ditangani majelis hakim. Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAD Provinsi Aceh. Ayu Ningsih menyebut selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak marak terjadi.

BacaJuga:

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

“Kita tidak dapat laporan secara langsung. Namun karena isu anak kita lakukan upaya lintas sektor. Apakah di dampingin atau tidak. Kasus ini sudah lama, di Maret atau April. Namun baru disidangkan. Pelaku harus ditelusuri, apakah cuma satu atau ada yang lain. Sebab, sebelumnya kasus yang sama ada sangkut paut dengan pelaku dengan indikasi dengan keluarga pelaku. Jadi ada komplotannya atau tidak. Ini harus dikembangkan pihak kepolisian,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (17/9/ 2021).

Diungkapkan Ayu juga bahwa dirinya merasa iba bahwa selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan anak malah meningkat pesat dan harus diteliti penyebabnya dan ditanggulangi agar tidak terus berlanjut.

“Saat pandemi Ini banyak juga kasus anak yang disetubuhi di bawah umur, yang akhirnya juga minta didamaikan dan juga minta dinikahkan. Dengan alasan kalau tidak dinikahkan korbannya ada yang mau bunuh diri. Ini dilematis apa lagi orang tua mendukung pernikahan tersebut. Kalau misal anak menikah dalam usia sekolah kita nggak bisa menjamin setelah pernikahan dia masih sekolah, terus belum lagi pernikahan diawali dengan kesan yang nggak baik, ini akan berdampak seumur hidup, itu kepada korban yang belom siap menikah,” bebernya.

Oleh karenanya terkait kasus yang dialami oleh NA dan pelaku yakni AS. Ayu berharap tidak ada lagi jenis pernikahan yang terjadi akibat pemerkosaan.

“Saya berharap kasus ini jangan berhenti di sini jangan didamaikan. Kita melihat dampak. Kalau kasus ini di damaikan akan menjadi pembenaran kasus yang lain, Penting keselamatan anak-anak dari predator seksual.”harapnya

“Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua mencegah semaksimal mungkin jangan ada pernikahan anak di bawah umur, kita berharap kepada Mahkamah Syariah untuk kasus dispensasi nikah untuk tidak mengabulkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan AS merupakan pindana berat dan harus ditindak tegas agar tidak terulang

”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga. Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.”

“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang kasih tempat memfasilitasi kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegas Aries Merdeka Sirait. (ibs)

Tags: Kasus PemerkosaanKPAD Aceh

Berita Terkait.

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19
Konsep Otomatis
Daerah

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:36
gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Olahraga

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 18:41

INDOPOSCO.ID – Satu langkah penting telah dilewati Sumaya. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di semifinal nomor Women’s Single...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5460 shares
    Share 2184 Tweet 1365
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.