• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Bekuk Empat Pelaku Penjualan Online Fiktif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 September 2021 - 13:17
in Nusantara
Polisi saat ungkap kasus penjualan online fiktif.

Polisi saat ungkap kasus penjualan online fiktif.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten berhasil meringkus empat pelaku penjualan beli online fiktif. Modus itu dijalankan guna mendapatkan keuangan melalui cash back poin yang diberikan dari e commers Tokopedia.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku pada tanggal 27 Agustus 2021 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Keempat tersangka itu adalah BDk (34), BBK (35), HM (47) sebagai pemilik toko seluler, dan AT (35) pemilik toko pompa.

“Kami menyita barang bukti 15 paket tidak sesuai isinya dengan yang di pesan, sejumlah hand phone, buku tabungan, peralatan dan komputer,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan dengan menjual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback. Kemudian, pelaku mengirimkan barang tidak sesuai pesanan.

“Barang tersebut fiktif, yang dipesan jenis tertentu tapi yang dimasukan ke kotak jenis tertentu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, pengiriman barang fiktif yang dilakukan tersangka seperti pemesanan handphone, namun yang dikirimkan berupa isolasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pesanan itu dibuat oleh rekan tersangka sendiri. Alamat dan nama dipalsukan, tapi nomor telepon yang tertera merupakan sindikat.

“Pengiriman handphone Vivo, tapi isinya solasi. Tempat penerima acak, yang penting nomor handphonenya terkorelasi dengan tersangka,” jelasnya.

Selain itu, ada juga kasus pemesanan handphone, namun yang dikirimkan handphone yang rusak.

“Handphone yang dikirim tanpa kotak dan rusak. Jadi barang rongsok yang dikirim. Seolah mirip, yang penting terkirim, sehingga poinnya dapat,” paparnya.

Ia menyebutkan, keuntungan yang didapat para tersangka berupa cashback poin yang diberikan e commers.

“Ini sungguh perhatian dalam analisa dimana pembeli dapat cashback berupa poin. Poin dapat dibelikan prodak yang diinginkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 115 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 12 tahun dengan denda Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 51 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (son)

Tags: penjualan online fiktifPolda BantenPolri
Berita Sebelumnya

Amnesty: Ruang Kebebasan Berekspresi di Indonesia Terus Menyusut

Berita Berikutnya

Nilai Strategis Presidensi G20 Indonesia di 2022

Berita Terkait.

1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
zebra
Nusantara

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Banten Tertibkan Para Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 17:17
joko
Nusantara

Operasi Zebra 2025 Sasar Pengendara Ugal-Ugalan hingga Pelat Nomor Tak Sesuai

Senin, 17 November 2025 - 16:26
Berita Berikutnya
Nilai Strategis Presidensi G20 Indonesia di 2022

Nilai Strategis Presidensi G20 Indonesia di 2022

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.