• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Bekuk Empat Pelaku Penjualan Online Fiktif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 September 2021 - 13:17
in Nusantara
Polisi saat ungkap kasus penjualan online fiktif.

Polisi saat ungkap kasus penjualan online fiktif.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten berhasil meringkus empat pelaku penjualan beli online fiktif. Modus itu dijalankan guna mendapatkan keuangan melalui cash back poin yang diberikan dari e commers Tokopedia.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku pada tanggal 27 Agustus 2021 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Keempat tersangka itu adalah BDk (34), BBK (35), HM (47) sebagai pemilik toko seluler, dan AT (35) pemilik toko pompa.

“Kami menyita barang bukti 15 paket tidak sesuai isinya dengan yang di pesan, sejumlah hand phone, buku tabungan, peralatan dan komputer,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan dengan menjual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback. Kemudian, pelaku mengirimkan barang tidak sesuai pesanan.

“Barang tersebut fiktif, yang dipesan jenis tertentu tapi yang dimasukan ke kotak jenis tertentu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, pengiriman barang fiktif yang dilakukan tersangka seperti pemesanan handphone, namun yang dikirimkan berupa isolasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pesanan itu dibuat oleh rekan tersangka sendiri. Alamat dan nama dipalsukan, tapi nomor telepon yang tertera merupakan sindikat.

“Pengiriman handphone Vivo, tapi isinya solasi. Tempat penerima acak, yang penting nomor handphonenya terkorelasi dengan tersangka,” jelasnya.

Selain itu, ada juga kasus pemesanan handphone, namun yang dikirimkan handphone yang rusak.

“Handphone yang dikirim tanpa kotak dan rusak. Jadi barang rongsok yang dikirim. Seolah mirip, yang penting terkirim, sehingga poinnya dapat,” paparnya.

Ia menyebutkan, keuntungan yang didapat para tersangka berupa cashback poin yang diberikan e commers.

“Ini sungguh perhatian dalam analisa dimana pembeli dapat cashback berupa poin. Poin dapat dibelikan prodak yang diinginkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 115 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 12 tahun dengan denda Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 51 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (son)

Tags: penjualan online fiktifPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.