• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecahan Seksual

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 September 2021 - 14:30
in Megapolitan
indoposco

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan, Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI.

Surat bernomor 7/SE/2021 itu menunjukan, bahwa Pemprov DKI berkomitmen dalam penanganan dan tidak menolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.

BacaJuga:

4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Beli Sabu Rp 650 Ribu via Transfer

Didominasi Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika

Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah diminta agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 ketentuan.

“Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya. Pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” tulis Surat Edaran tersebut dilihat, Sabtu (11/9/2021).

Kedua, mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis/gambar.

Selain itu, pelecehan psikologis/emosional atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, maupun takut.

“Mengakibatkan terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental,” tuturnya.

Mengenai penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut, pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

Terlapor itu merupakan pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan

“Bagi masyarakat umum, dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” terangnya. (dan)

Tags: Anies Baswedankekerasan seksualPelecehan SeksualPemprov DKI

Berita Terkait.

Revaldo
Megapolitan

4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Beli Sabu Rp 650 Ribu via Transfer

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:13
jan
Megapolitan

Didominasi Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:30
Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika
Megapolitan

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba
Megapolitan

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:04
Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif
Megapolitan

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04
Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo
Megapolitan

Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.