• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tegakkan Aturan, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Dua Kontainer Kulit Ternak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 September 2021 - 16:00
in Nusantara
indoposco Tegakkan Aturan, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Dua Kontainer Kulit Ternak
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada tanggal 7-8 September 2021. Pemusnahan yang dilakukan di lahan terbuka seluas 0,9 hektare di Kabupaten Mojokerto ini dihadiri oleh instansi terkait dan juga PT Sinergi Jelma Anugerah.

BTD dan BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait.

BacaJuga:

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

“Barang tangkapan atau tegahan Bea Cukai memiliki proses baku yang tidak singkat. Semenjak barang tersebut ditegah Bea Cukai, barang tersebut akan menjalani beberapa tahapan yang terdiri atas tahapan pemeriksaan, tahapan penetapan status, dan tahapan penyelesaian. Adapun penyelesaian yang dilakukan tergantung pada kondisi barang tersebut dapat dilelang, dihibahkan, dan apabila barang busuk atau tidak tahan lama maka segera dimusnahkan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin, Jumat (10/9).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kontainer berisi 37 bal kulit ternak, 29.145 kg bawang merah, 1.920 pcs tissue, 36 paket cairan dalam jerrycan, barang elektronik, dan sebagainya.

“Kegiatan pemusnahan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia dan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Tanjung Perakpemusnahan barang

Berita Terkait.

Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35
NPPBKC
Nusantara

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Selasa, 28 April 2026 - 11:15
Rudy-Mas'ud
Nusantara

Renovasi Rumjab Disorot Publik, Gubernur Kaltim: Kritik Keras Itu Bentuk Kepedulian Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 10:14
Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2470 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.