INDOPOSCO.ID – Korban meninggal dunia akibat kebakaran yang menghanguskan Blok C2 lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bertambah dua orang. Total korbannya menjadi 43 orang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, dua korban tersebut sempat mendapatkan perawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
“Dua orang warga binaan yang dirawat meninggal dunia,” kata Rika dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Korban yang meninggal tersebut semuanya merupakan narapidana. Diketahui dua korban napi tambahan yang meninggal di RSUD Tangerang ialah Adam Maulana dan Hardiyanto.
“Jadi, 43 korban meninggal,” jelas Rika.
Insiden kebakaran tersebut sebelumnya merenggut nyawa 41 orang narapidana. Dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan, sejumlah napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme dan lainnya napi kasus narkoba.
“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021). (dan)











