INDOPOSCO.ID – Amnesty International Indonesia memandang, kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).
“Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
“Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan,” ujar mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Sebaiknya tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Karenanya kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
“Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia,” cetusnya.
Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah itu ialah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika.
“Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE,” ucapnya. (dan)
Teks foto: Kondisi lapas Blok C2 Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar. Foto: Antara











