INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pandemi berdampak pada kondisi pasar kerja di Indonesia. Tentu saja berpengaruh pada demand dalam pasar tenaga kerja.
“Total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19,” ungkap Anwar Sanusi di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi tidak berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum. Apalagi bantuan pemerintah cukup signifikan menekan angka pengangguran.
“Ledakan PHK itu kurang tepat, apalagi tingkat pengangguran akibat Covid-19 relatif kecil,” katanya.
“Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021,” imbuhnya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi PHK dampak pandemi Kemnaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2 Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran. Sesuai regulasi tersebut dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
“Kami juga memberikan solusi pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh,” terangnya.
Dia menambahkan, dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada tingkat pengangguran. Hal ini disebabkan salah satunya oleh perubahan pencarian lapangan kerja berbasis digital. Kendati hal tersebut belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.
“Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021,” bebernya. (nas)










