• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Tiga Rencana Strategis LPSK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 14:40
in Nasional
indoposco

Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme yang digelar secara virtual, Sabtu (21/8/2021). ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjabarkan tiga rencana strategis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Ketiga rencana strategis itu adalah, peningkatan kualitas layanan dan akses perlindungan saksi dan korban, penguatan kelembagaan, dan dukungan manajemen organisasi.

‘Itu adalah tiga hal utama rencana strategis LPSK 2020-2024″ kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (8/9).

BacaJuga:

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Kualitas layanan perlindungan saksi dan korban memperlihatkan grafik peningkatan yang tergambar melalui survei kepuasan masyarakat, efektivitas saksi dalam menyampaikan kesaksian, pembayaran kompensasi korban, pemberian rehabilitasi psikososial berupa akses pendidikan, renovasi rumah dan permodalan hingga pemberian bantuan media bagi korban yang tidak ditanggung BPJS.

Dalam pertemuan itu, LPSK menyoroti hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme.

Berdasarkan undang-undang, korban terorisme sudah mendapatkan kompensasi termasuk korban yang berasal dari peristiwa sebelum adanya UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kondisi berbanding terbalik dengan korban pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum bisa merasakan kompensasi akibat belum adanya kebijakan pemerintah,” kata Hasto.

LPSK memandang perlu adanya penguatan wewenang dengan melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain terkait dengan penghargaan, perlindungan dan perlakuan khusus bagi saksi pelaku (justice collaborator).

Selain itu, pelaksanaan pembayaran restitusi serta perlu ada regulasi di tingkat pemerintah agar pemenuhan hak kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat terealisasi.

LPSK juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia mengingat beban kerja staf di lembaga tersebut cukup tinggi. Sebagai perbandingan satu orang staf menangani 84 orang.

“Total staf ada 224 orang dengan menangani 3.000 orang atau terlindung dalam setahun. Hal itu akan sangat memengaruhi kualitas perlindungan dan pelayanan,” ujar Hasto.

Hal pentingnya lainnya, menurut dia, ialah dalam konteks peningkatan kualitas layanan perlindungan saksi dan korban melalui ketersediaan anggaran guna memberikan perlindungan yang maksimal.

Ia mengatakan bahwa permohonan perlindungan ke LPSK datang dari berbagai daerah. Namun, saat ini LPSK masih tersentralisasi di Pulau Jawa. Oleh karena itu, perlu perluasan akses dengan membentuk perwakilan di 12 provinsi.

Hasto juga menyinggung penguatan tata kelola sistem perlindungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kerja-kerja perlindungan menjadi suatu keharusan.

“LPSK memandang pola perlindungan konvensional perlu dikembangkan atau dikombinasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi,” katanya.

LPSK juga memandang perlu adanya penguatan manajemen kelembagaan dan dukungan manajemen organisasi LPSK. Hal itu perlu diwujudkan dalam bentuk penambahan kedeputian pada struktur organisasi lembaga. (bro)

Tags: LPSKrapat dengar pendapat

Berita Terkait.

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46
Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 
Nasional

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Senin, 14 September 2026 - 18:30
Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
Nasional

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

Senin, 14 September 2026 - 18:09

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.