• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pelaku Usaha Tak Lindungi Data Nasabah akan Kena Sanksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 September 2021 - 15:45
in Headline
Tangkapan layar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat diskusi daring FMB9, Senin (05/07). Foto: Antara/Kuntum Riswan

Tangkapan layar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat diskusi daring FMB9, Senin (05/07). Foto: Antara/Kuntum Riswan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen. Sanksinya beragam mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Terdapat sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri Digiweek 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Untuk itu, butuh koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah.

Terkait hal itu, lanjut Jerry, dibutuhkan kesepakatan, yakni pertama, adanya materi pengaturan yang tegas yang memberikan batasan dan kualifikasi rinci yang termasuk data pribadi.

Kemudian, standar atau persyaratan teknis data pribadi yang diberlakukan secara wajib yang akan memberikan keseragaman bertindak kepada pelaku usaha.

Ketiga, materi pengaturan yang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi termasuk hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang pelanggarannya bisa berakibat hilangnya keamanan, kenyamanan, dan atau keselamatan konsumen dalam memanfaatkan barang beredar atau jasa yang diperdagangkan.

“Keempat, yakni perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, skema pengawasan dan penerapan hukum yang melibatkan semua sektor terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Diketahui, pengaturan perlindungan data pribadi bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya.

Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi yanh ujungnya akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. (bro)

Tags: data nasabahpelaku usahastandar perlindungan data konsumen

Berita Terkait.

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22
mount
Headline

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Senin, 7 September 2026 - 16:57
banten
Headline

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 7 September 2026 - 16:47

OLAHRAGA

liga
Olahraga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Editor Laurens Dami
Rabu, 9 September 2026 - 18:18

INDOPOSCO.ID - Panggung Liga Champions 2026/2027 matchday pertama fase liga kembali menyuguhkan parade pertandingan kelas berat. Sejumlah klub raksasa Eropa...

SelengkapnyaDetails
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.