• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda DIY Ungkap Sindikat Siber Jaringan Afrika, Korban Rugi Rp1,4 Miliar

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 September 2021 - 13:47
in Nusantara
Dir Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, S.I.K., MSi. didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus.

Dir Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, S.I.K., MSi. didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan peretesan atau hacked terhadap email perusahan oleh sindikat internasional. Para sindikat internasional ini menggunakan modus operandi Business Email Compromised (BEC) antar negara.

Dir Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, S.I.K., MSi. mengatakan kejahatan siber ini dikenal dengan modus BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Para sindikat ini kemudian mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

”Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional, ” kata Roberto didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Sabtu (04/09/2021).

Mantan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengatakan dalam pengungkapan kasus BEC Polda DIY berhasil menangkap MT, 46, seorang perempuan alamat Jakarta dengan sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan serta sejumlah ATM.

Korban dalam praktek BEC ini adalah PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta, PT Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah beralamat di Yogyakarta, melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yakni Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya, Afrika sejak Maret 2020.

MT membajak email perusahaan tersebut dan mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju senilai Rp1,4 miliar lebih. Dari yang biasanya transaksi ke satu nomor rekening, diubah menjadi ke dua nomor rekening berbeda.

Transfer ke salah satu nomor rekening bank di New York, AS, ini sekitar Rp700 jutaan atau 48 ribu USD. Sementara, satu rekening lain memakai bank di Indonesia dengan nilai Rp600 jutaan.

“Kami sedang kerja sama menganalisa transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya menduga, MT bersekongkol dengan terduga otak kejahatan berinisial IG, WN Nigeria. Keduanya diduga sudah kenal sejak 2003. Menurut dia, IG memerintah MT mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.

“MT akan memberitahu ke IG apabila sudah melakukan transaksi. Mereka mengaburkan transaksi atau membuat transaksi keuangan perusahaan seperti terlihat wajar (lewat membajak surel),” ungkapnya.

Roberto menyebut jaringan itu sebagai jaringan kejahatan internasional African Group. MT kini ditahan di Mapolda DIY. Sementara, IG juga ditetapkan jadi tersangka dan masih buron.

“Selain menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. juga menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya semua di atas 5 tahun,”pungkasnya. (gin)

Tags: Business Email Compromisedjaringan afrikaPolda DIYsindikat siber

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.