• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda DIY Ungkap Sindikat Siber Jaringan Afrika, Korban Rugi Rp1,4 Miliar

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 September 2021 - 13:47
in Nusantara
Dir Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, S.I.K., MSi. didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus.

Dir Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, S.I.K., MSi. didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan peretesan atau hacked terhadap email perusahan oleh sindikat internasional. Para sindikat internasional ini menggunakan modus operandi Business Email Compromised (BEC) antar negara.

Dir Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, S.I.K., MSi. mengatakan kejahatan siber ini dikenal dengan modus BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.

BacaJuga:

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Para sindikat ini kemudian mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

”Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional, ” kata Roberto didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Sabtu (04/09/2021).

Mantan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengatakan dalam pengungkapan kasus BEC Polda DIY berhasil menangkap MT, 46, seorang perempuan alamat Jakarta dengan sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan serta sejumlah ATM.

Korban dalam praktek BEC ini adalah PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta, PT Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah beralamat di Yogyakarta, melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yakni Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya, Afrika sejak Maret 2020.

MT membajak email perusahaan tersebut dan mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju senilai Rp1,4 miliar lebih. Dari yang biasanya transaksi ke satu nomor rekening, diubah menjadi ke dua nomor rekening berbeda.

Transfer ke salah satu nomor rekening bank di New York, AS, ini sekitar Rp700 jutaan atau 48 ribu USD. Sementara, satu rekening lain memakai bank di Indonesia dengan nilai Rp600 jutaan.

“Kami sedang kerja sama menganalisa transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya menduga, MT bersekongkol dengan terduga otak kejahatan berinisial IG, WN Nigeria. Keduanya diduga sudah kenal sejak 2003. Menurut dia, IG memerintah MT mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.

“MT akan memberitahu ke IG apabila sudah melakukan transaksi. Mereka mengaburkan transaksi atau membuat transaksi keuangan perusahaan seperti terlihat wajar (lewat membajak surel),” ungkapnya.

Roberto menyebut jaringan itu sebagai jaringan kejahatan internasional African Group. MT kini ditahan di Mapolda DIY. Sementara, IG juga ditetapkan jadi tersangka dan masih buron.

“Selain menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. juga menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya semua di atas 5 tahun,”pungkasnya. (gin)

Tags: Business Email Compromisedjaringan afrikaPolda DIYsindikat siber

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5633 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2973 shares
    Share 1189 Tweet 743
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.