• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Siber Ditreskrimsus Bongkar Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Ini Modusnya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 3 September 2021 - 19:12
in Nasional
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan terkait terbongkarnya pembuat sertifikat palsu. Foto: Ist

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan terkait terbongkarnya pembuat sertifikat palsu. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH, 23, dan HH, 30, sindikat penjual sertifikat vaksin atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Setelah mendapat informasi tersebut, Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook.

Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindungi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp350.000 – Rp500.000. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (gin)

Tags: PolriSertifikat Vaksin PalsuSiber Ditreskrimsus

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.