• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BI Terbitkan Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM

Redaksi by Redaksi
Kamis, 2 September 2021 - 04:25
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi- Logo Bank Indonesia. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

“PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/9).

Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah( PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya, serta kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen di 2024.

Kemudian, Erwin melanjutkan, terdapat tata cara perhitungan RPIM, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi dan bantuan teknis, hingga penghargaan dan sanksi.

Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa pertimbangan, yaitu BI berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Selanjutnya, untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi UMKM dan PBR, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, serta pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank.

“Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/ 22/ PBI/ 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Erwin dilansir dari Antara. (mg3)

Tags: Bank IndonesiaRasio Pembiayaan Inklusif MakroprudensialRPIMUMKM
Previous Post

Manchester City Perpanjang Kontrak Ederson Hingga 2026

Next Post

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 11.29.34 (1)
Ekonomi

30 Persen Fasilitas Publik Wajib untuk UMKM, Maman Minta Implementasi Dipercepat

Kamis, 6 November 2025 - 12:15
WhatsApp Image 2025-11-06 at 11.28.43
Ekonomi

Pemerintah Jaga Momentum Ekonomi, Penciptaan Lapangan Kerja Naik Tajam di 2025

Kamis, 6 November 2025 - 11:34
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.25.35
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kamis ini Kompak Anjlok

Kamis, 6 November 2025 - 10:25
WhatsApp Image 2025-11-06 at 07.39.00
Ekonomi

Wuling Darion Resmi Meluncur: MPV Elektrifikasi Pertama Buatan Indonesia, Harga Mulai Rp356 Juta

Kamis, 6 November 2025 - 08:36
molis
Ekonomi

Bermacam Pilihan Mobil Listrik dengan Harga di Bawah Rp 500 Juta

Kamis, 6 November 2025 - 03:33
bri
Ekonomi

BRI Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Melalui Tanam Mangrove dan Kelola Limbah Plastik

Rabu, 5 November 2025 - 21:52
Next Post
indoposco

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.