• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BI Terbitkan Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 September 2021 - 04:25
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi- Logo Bank Indonesia. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

“PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/9).

BacaJuga:

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Kementerian UMKM Bangun Ekosistem Bisnis Terintegrasi Lewat Bursa Wirausaha Unggulan

Harga Pertamax Naik Drastis, Ekonom: Sinyal APBN Kian Terjepit

Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah( PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya, serta kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen di 2024.

Kemudian, Erwin melanjutkan, terdapat tata cara perhitungan RPIM, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi dan bantuan teknis, hingga penghargaan dan sanksi.

Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa pertimbangan, yaitu BI berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Selanjutnya, untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi UMKM dan PBR, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, serta pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank.

“Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/ 22/ PBI/ 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Erwin dilansir dari Antara. (mg3)

Tags: Bank IndonesiaRasio Pembiayaan Inklusif MakroprudensialRPIMUMKM

Berita Terkait.

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:09
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Ekonomi

Kementerian UMKM Bangun Ekosistem Bisnis Terintegrasi Lewat Bursa Wirausaha Unggulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59
Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Harga Pertamax Naik Drastis, Ekonom: Sinyal APBN Kian Terjepit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berpotensi Tekan Kelas Menengah Bawah
Ekonomi

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berpotensi Tekan Kelas Menengah Bawah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:50
Pro Growth-Pro Welfare, Strategi Baru Pemerintah Percepat Pertumbuhan dan Kesejahteraan
Ekonomi

Pro Growth-Pro Welfare, Strategi Baru Pemerintah Percepat Pertumbuhan dan Kesejahteraan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15
Libur Sekolah, Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aktivitas Anak hingga Diskon Menginap 20 Persen
Ekonomi

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.