• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BI Terbitkan Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 September 2021 - 04:25
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi- Logo Bank Indonesia. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

“PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/9).

BacaJuga:

Permintaan Masyarakat Naik, PGN Perluas Jargas Surabaya-Gresik, Sasar 59.990 Sambungan

Bahlil Ungkap Strategi Jaga Harga BBM di InTechSEA 2026, Minyak Rusia Mulai Masuk

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras

Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah( PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya, serta kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen di 2024.

Kemudian, Erwin melanjutkan, terdapat tata cara perhitungan RPIM, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi dan bantuan teknis, hingga penghargaan dan sanksi.

Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa pertimbangan, yaitu BI berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Selanjutnya, untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi UMKM dan PBR, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, serta pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank.

“Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/ 22/ PBI/ 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Erwin dilansir dari Antara. (mg3)

Tags: Bank IndonesiaRasio Pembiayaan Inklusif MakroprudensialRPIMUMKM

Berita Terkait.

Permintaan Masyarakat Naik, PGN Perluas Jargas Surabaya-Gresik, Sasar 59.990 Sambungan
Ekonomi

Permintaan Masyarakat Naik, PGN Perluas Jargas Surabaya-Gresik, Sasar 59.990 Sambungan

Selasa, 15 September 2026 - 10:20
Bahlil Ungkap Strategi Jaga Harga BBM di InTechSEA 2026, Minyak Rusia Mulai Masuk
Ekonomi

Bahlil Ungkap Strategi Jaga Harga BBM di InTechSEA 2026, Minyak Rusia Mulai Masuk

Senin, 14 September 2026 - 20:10
Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras
Ekonomi

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras

Senin, 14 September 2026 - 19:45
Pokana (PT. TASEN) Gandeng Sekolah Relawan Salurkan 60.000 MaskerCSR
Ekonomi

Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Senin, 14 September 2026 - 16:45
pgn
Ekonomi

Perluas Pasar Gas Bumi, Ini Strategi Komersial PGN

Senin, 14 September 2026 - 11:53
epi
Ekonomi

3 Penghargaan Sekaligus, PLN EPI Perkuat GRC untuk Bisnis yang Tangguh dan Berkelanjutan

Senin, 14 September 2026 - 11:06

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.