• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:36
in Nasional
indoposco Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan, Bea Cukai menggelar berbagai sosialisasi di beberapa daerah antara lain Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut ingin meng-upgrade pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.

BacaJuga:

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Ramai Jemaah, Sepi Manfaat: Ironi Industri Haji dan Umrah

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi tentang aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/8), mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut yaitu penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani, dan ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.

Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai. Peraturan baru ini disusun dalam rangka mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).

“Penyederhanaan dari lima peraturan sebelumnya ini merupakan bukti akan keseriusan Bea Cukai untuk menjadikan usaha legal itu semakin mudah dan aman,” tambahnya.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Magelang dengan menyampaikan paparan tentang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) melalui kegiatan talkshow di empat radio yang berlangsung selama empat hari.

“Harapan kami, para pelaku usaha dapat mengetahui fasilitas KITE IKM ini. Fasilitas yang dapat menyokong usaha seperti mudahnya kegiatan ekspor impor, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, peningkatan daya saing, adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar,” tutur Sudiro.

Sementarai itu di Banyuwangi, sebagai implementasi kegiatan praktik kerja lapangan yang dijalani tiga mahasiswa Universitas Brawijaya di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, mereka melakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi secara daring tentang pembahasan umum, tata cara pembayaran, dan studi kasus mengenai bea masuk dan PDRI.

“Yang telah dilalui oleh ketiga mahasiswa ini semoga menjadi pengalaman berharga dan kedepannya dapat terus mengembangkan diri dalam kemampuan hingga pengetahuan, serta dapat membagikan ilmu khusunya tentang kepabeanan ke lingkungan sekitar,” pungkas Sudiro. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea CukaiPengguna JasaSosialisasi Bea Cukai
Berita Sebelumnya

AC Milan Pinjam Bakayoko dari Chelsea

Berita Berikutnya

Kembalikan Uang Negara, Puluhan Kepsek SMPN Datangi Kejari Pandeglang

Berita Terkait.

boni-hargen
Nasional

Pengamat Sebut PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:08
makkah
Nasional

Ramai Jemaah, Sepi Manfaat: Ironi Industri Haji dan Umrah

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51
hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
Berita Berikutnya
indoposco

Kembalikan Uang Negara, Puluhan Kepsek SMPN Datangi Kejari Pandeglang

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.