• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:36
in Nasional
indoposco Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan, Bea Cukai menggelar berbagai sosialisasi di beberapa daerah antara lain Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut ingin meng-upgrade pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi tentang aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/8), mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut yaitu penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani, dan ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.

Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai. Peraturan baru ini disusun dalam rangka mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).

“Penyederhanaan dari lima peraturan sebelumnya ini merupakan bukti akan keseriusan Bea Cukai untuk menjadikan usaha legal itu semakin mudah dan aman,” tambahnya.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Magelang dengan menyampaikan paparan tentang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) melalui kegiatan talkshow di empat radio yang berlangsung selama empat hari.

“Harapan kami, para pelaku usaha dapat mengetahui fasilitas KITE IKM ini. Fasilitas yang dapat menyokong usaha seperti mudahnya kegiatan ekspor impor, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, peningkatan daya saing, adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar,” tutur Sudiro.

Sementarai itu di Banyuwangi, sebagai implementasi kegiatan praktik kerja lapangan yang dijalani tiga mahasiswa Universitas Brawijaya di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, mereka melakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi secara daring tentang pembahasan umum, tata cara pembayaran, dan studi kasus mengenai bea masuk dan PDRI.

“Yang telah dilalui oleh ketiga mahasiswa ini semoga menjadi pengalaman berharga dan kedepannya dapat terus mengembangkan diri dalam kemampuan hingga pengetahuan, serta dapat membagikan ilmu khusunya tentang kepabeanan ke lingkungan sekitar,” pungkas Sudiro. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea CukaiPengguna JasaSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.