• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

22 Oknum Pembuat-Pengguna Surat Vaksin Palsu Diringkus

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:15
in Nusantara
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/08/2021). Foto : Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/08/2021). Foto : Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Karangasem, Bali menangkap 22 orang yang berperan sebagai pembuat dan pengguna surat vaksin Covid- 19 palsu untuk melakukan penyeberangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ada empat orang dari mereka mulai melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK (anak buah kapal) supaya bisa menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid- 19,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin (30/8/2021).

BacaJuga:

Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Jawa Tengah

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Ia menjelaskan, 22 tersangka pelaku pembuat dan pengguna surat vaksin palsu berinisial I( 45), SH( 29), YR( 45), AH( 29), H( 32), PA( 38), A( 21), MF( 38), H( 22), J( 36), AS( 17), R( 21), S( 46), A( 23), S( 39), WHA( 21), JI( 21), J( 31), J( 50), S( 36), R( 24) dan S( 21) saat ini telah ditahan Polres Karangasem.

Sebelumnya, tersangka I meminta SH untuk menghubungi ABK berinisial J dan meminta agar mengirimkan foto kartu tanda penduduk( KTP) para ABK yang ada di kapal. Selanjutnya J mengirim 24 foto KTP ABK ditambah tersangka I jadi 25 foto KTP ke SH, lalu SH diminta untuk mengirimkan kepada YR.

Setelah itu, YS pergi ke tempat percetakan dan bertemu tersangka AH. Saat YR meminta AH untuk membuatkan surat vaksin Covid- 19 palsu dari surat vaksin yang asli dan akan digunakan untuk para ABK pulang dari Bali menuju Pulau Lombok, NTB.

“Dari tersangka AH lalu membuat surat vaksin Covid-19 palsu dengan cara memindai surat vaksin asli dengan printer lalu hasil scan tersebut diedit menggunakan aplikasi photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR,” jelasnya dikutip Antara.

Untuk biaya pembuatan surat vaksin Covid-19 itu, YR menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu ke tersangka AH. Selanjutnya tersangka I menerima 25 surat vaksin palsu itu dari YR dan berangkat ke Bali dengan mengendarai bus untuk menjemput pada ABK di Pelabuhan Benoa, Bali.

“Sampai di Pelabuhan Benoa, I menawarkan ke para ABK surat vaksin Covid-19 tanpa melalui proses vaksinasi dengan harga Rp200 ribu per lembar. Sebanyak 18 orang ABK yang mau menggunakan surat vaksin palsu tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak tujuh lembar dibuang oleh SH,” ucapnya.

Saat tiba di Pelabuhan Padangbai dengan tujuan menyeberang ke Pulau Lombok, petugas satpam di Pos I Padangbai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu.

Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3, 4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK- 8774- KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat( 1) dan ayat( 2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. (mg3)

Tags: balivaksinVaksinasi

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Jawa Tengah

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5564 shares
    Share 2226 Tweet 1391
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2950 shares
    Share 1180 Tweet 738
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1884 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.