• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dipagari PPHN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 29 Agustus 2021 - 21:27
in Headline
indoposco

Ilustrasi - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (23/12/2019). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (29/8).

BacaJuga:

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR RI.

Ahmad Basarah berharap gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

“Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, dikutip dari Antara.

Bagi ia, sokongan partai-partai serta semua warga atas konsep pemindahan IKN idealnya direalisasikan dalam wujud sokongan kepada konsep MPR RI melaksanakan amendemen terbatas UUD 1945 buat mengakomodasi PPHN.

Amendemen terbatas cuma mau memasukkan satu bagian pada Artikel 3 yang intinya berikan wewenang pada MPR RI buat mengganti serta memutuskan PPHN ataupun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah itu menaikkan bagian pada Artikel 23 yang menata wewenang DPR RI buat menyangkal RUU APBN yang diajukan kepala negara apabila tidak berlawanan dengan PPHN.

“Aku amat berambisi hasrat MPR RI melaksanakan amendemen terbatas ini tidak dicurigai memiliki corak apa juga,” ucapnya.

Terlebih, bila terdapat yang berprasangka mau mengganti konstitusi supaya kepala negara dapat berprofesi 3 rentang waktu. Kepala negara bisa bertukar, tetapi konsep pembangunan nasional waktu jauh wajib lalu berkelanjutan serta dipagari oleh konstitusi.

Jangkar pembangunan Indonesia modern telah sepatutnya dikembalikan pada angan- angan terhormat penggagas bangsa yang menginginkan pembangunan nasional didasarkan pada pola Pembangunan Nasional Sarwa serta Berencana( PNSB).

“Bung Karno di masa sistem dasar dahulu sempat melakukan PNSB serta GBHN. Setelah itu pada masa sistem terkini, Pak Harto melanjutkannya dengan terminologi GBHN,” ucap ia.

Tetapi, sehabis pembaruan, MPR melucuti sendiri kewenangannya buat membuat serta memutuskan rancangan pembangunan waktu jauh nasional. Oleh karena itu, beliau beranggapan telah waktunya kembali pada PPHN.

Bila Indonesia mempunyai PPHN, semua orang lewat wakil-wakilnya di Senayan hendak lapang membenarkan kepala negara tersaring melakukan denah jalur serta cap biru pembangunan nasional lewat PPHN.

Lewat PPHN seperti itu kepala negara tersaring menjabarkan program pembangunan 5 tahun dalam Rencana Pembanguna Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sudah disusun serta dipaparkan langsung semenjak pembuatan visi tujuan dan program calon kepala negara yang turut kontestasi Pemilu Kepala negara.

“Dengan begitu pembangunan nasional tidak hendak jalur di tempat dampak ubah kepala negara ubah program serta kebijaksanaan,” ucapnya. (arm)

Tags: ahmad basarahIbu Kota Negarapemidahan ibu kota negarapphn

Berita Terkait.

Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35
asap
Headline

Perang Israel-AS vs Iran Picu Kekhawatiran Energi Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01
eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.