INDOPOSCO.ID – Plat kendaraan di Indonesia akan mengalami perubahan. Kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, perubahan warna merupakan kategorisasi plat nomor baru. Warna lama, akan digantI bertahap kabarnya mulai 2022.
“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga Sabtu (28/8/2021).
Meski aturan ini sudah ditandatangani kapolri, terapi belum akan berlaku dalam waktu dekat. Pemberlakuan tersebut seiring dengan keperluan pengadaan bahan. Kemudian yang akan menjadi prioritas adalah kendaraan baru.
Berikut arti dari warna plat nomor yang baru.
1. Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional
2. Kuning
Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntukan untuk kendaran umum
3. Merah
Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntukkan untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan
4. Hijau
Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. (son)








