• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Sopir Travel Ditangkap Pakai Surat Antigen Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:55
in Nusantara
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom berkomunikasi menunjukkan kedua tersangka pemalsu surat keterangan sehat antigen di mapolresta setempat, Jumat (27/8/2021). Foto: (ANTARA)

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom berkomunikasi menunjukkan kedua tersangka pemalsu surat keterangan sehat antigen di mapolresta setempat, Jumat (27/8/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua orang warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang bekerja sebagai sopir travel antar kota antar provinsi dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menggunakan surat palsu keterangan hasil pemeriksaan antigen.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, menjelaskan keduanya masing-masing berinisial AN (31) warga Jalan Kurnia serta AG (19) warga Jalan Kenari Kota Banjarmasin.

BacaJuga:

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

“Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya serta dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutur Gultom seperti dikutip Antara, Sabtu (28/8/2021).

Todoan menjelaskan ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin itu berawal pada saat mereka akan melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 23 pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas serta melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua pengemudi tersebut. Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa 2 pengemudi itu diduga kuat palsu. Pertama kali dibekuk adalah AN serta berselang tidak lama petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan serupa.

“Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya,” ucapnya.

Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap itu sama sekali tidak saling kenal, tetapi modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.

Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat itu tanpa melakukan tes seperti mana biasanya. Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.

“Untuk AN untuk mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif harus membayar Rp 82 ribu, sedangkan AG membayar sebesar Rp100 ribu. Dengan membayar harga segitu surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar,” ucapnya.

Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen Covid-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06. 04. 02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono. (mg2/wib)

Tags: Sopir Travel DitangkapSurat Antigen Palsu

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,86 Miliar di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5426 shares
    Share 2170 Tweet 1357
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2152 shares
    Share 861 Tweet 538
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.