• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Meski Vaksin Sinovac Diakui, WNI Belum Bisa Kunjungi Arab Saudi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:39
in Headline
indoposco

Ibadah umrah di Tanah Suci. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjalankan umrah belum dapat mengunjungi Arab Saudi meski vaksin Covid 19 jenis Sinovac telah diakui di sana. Hal ini karena pemerintah setempat belum mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono menyatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mendorong ke pemerintah setempat untuk memberi izin masuk jamaah umrah WNI ke Arab Saudi, mengingat penerbangan langsung dari Indonesia masih dilarang.

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

“Untuk dorong umrah belum bisa karena Indonesia masih disuspend, belum boleh terbang langsung. Kita tunggu ketentuan lebih lanjut Saudi,” kata Eko seperti dikutip Antara, Jumat (27/8/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan jamaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin dan pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm digunakan bagi para calon jamaah.

Namun, ujar Konjen RI ini, penggunaan kedua vaksin tersebut harus diperkuat dengan suntikan penguat di antara empat vaksin lain, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. “Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi, tetapi penerimanya harus mendapat booster salah satu vaksin yang diakui Saudi,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin disuntikkan. Dia pun menambahkan bahwa hingga kini belum ada sinyal dari pemerintah Arab Saudi terkait izin masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia. “Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” tuturnya. (wib)

Tags: Arab Saudiumrahvaksin sinovacwni

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.